Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa Pesangon

Disnaker coba mediasikan karyawan dan perusahaan

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang mengungkapkan, sejak awal Januari 2020 tercatat ada 165 tenaga kerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa pesangon di wilayah Kota Palembang. Mereka yang diberhentikan dari pekerjaan, melapor meminta bantuan ke pemerintah.

"Kasus pemberhentian tanpa pesangon kita kumpulkan datanya ada 165 orang, berlangsung sejak Januari hingga Oktober lalu," ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Pemkot Palembang Minta Warga Tak Membangun di Pinggiran Sungai

1. Karyawan di PHK tanpa pesangon juga ada yang tidak melapor

Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa PesangonIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya merinci kasus PHK tanpa pesangon terjadi paling banyak pada masa awal pandemik dan pertengahan pandemik. Rinciannya pada bulan Januari sebanyak 12 kasus, Februari 25 kasus, Maret 15 kasus, April 21 kasus, Mei 9 kasus, Juni 18 kasus, Juli 20 kasus, Agustus 21 kasus. September 12 kasus dan Oktober 12 kasus.

"Mereka yang di PHK tidak mendapat pesangon pasti melapor, tetapi ada saja pekerja yang tidak melapor, cuma tidak banyak," ujar Fahmi.

2. Total 311 permasalahan karyawan yang ditangani Disnaker

Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa PesangonIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari 165 pegawai yang di PHK tanpa pesangon tersebut, kata Fahmi, sebagian telah bermediasi dengan perusahaan. Sebanyak 50 kasus dilakukan perjanjian bersama, 92 kasus diberikan anjuran, 6 kasus masih diproses dan 17 kasus dicabut atau dihentikan.

"Total kasus kita tangani sejak pandemik ada 311, mulai dari perselisihan karyawan dan perusahaan, PHK tanpa pesangon dan karyawan tanpa THR," jelas dia.

3. Sektor hotel dan pariwisata paling banyak bermasalah sejak pandemik

Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa PesangonCermati.com

Menurut Fahmi, kebanyakan mereka yang bersengketa adalah perusahaan dari sektor perhotelan dan pariwisata yang terdampak pandemik. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perselisihan. Hanya saja dibutuhkan waktu berbeda tergantung persoalan yang dihadapi karyawan dan perusahaan.

"Mediasi tripartit melibatkan pemerintah. Kalau dalam mediasi perusahaan dan pekerja menerima anjuran, artinya selesai. Tapi kalau tidak, pegawai dapat lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Tidak bisa langsung lapor ke ranah hukum, karena semua ada tahapannya," jelasnya. 

Baca Juga: Konsisten Tekan COVID-19, Mal di Palembang Masih Batasi Operasional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya