Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang Lain

Pelaku pun menusuk korban hingga tewas

Muara Enim, IDN Times - Cemburu membutakan tersangka Eko Harmoko (34) hingga tega membunuh Karyadi (45), teman pujaan hatinya Mardiah. Tersangka emosi melihat kedekatan korban dan anak kekasihnya tersebut. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (5/3/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Mardiah tengah bekerja di Warung Kopi Siti di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Ia sempat dihubungi korban karena ingin bertemu dan membawa oleh-oleh untuk anaknya.

"Korban yang sedang menggendong anak saksi, didatangi oleh tersangka dan langsung menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia di lokasi," ungkap Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto, Senin (7/3/2022).

1. Anak saksi juga terkena sabetan sajam tersangka

Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang LainIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyerangan oleh tersangka tidak hanya melukai korban, melainkan anak Mardiah berinisial RR yang masih berusia 1,9 tahun. RR yang digendong oleh korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kaki.

Saksi Mardiah berusaha menyelamatkan anaknya, sedangkan korban langsung terduduk di bangku yang berada di depan warung kopi.

"Motif pembunuhan karena tersangka merasa cemburu. Tersangka merasa korban memiliki hubungan yang spesial dengan saksi. Tersangka dan saksi selama ini memang berteman dan sering minum di warung kopi tersebut," beber dia.

Baca Juga: Bayi 10 Hari di Palembang Meninggal Terbakar Si Jago Merah

2. Tersangka ditangkap dua jam setelah kejadian

Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang LainIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, polisi langsung mengevakuasi jasad korban di atas kursi warkop. Jasadnya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani visum. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap dua jam setelah pembunuhan di pinggir jalan, tepatnya SPBU Gelumbang.

"Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap, sehingga langsung diambil tindakan tegas dan terukur," beber dia.

Baca Juga: Pengin Anaknya Jadi PNS, Pria di OKU Ditipu Dukun Rp220 Juta

3. Pengakuan tersangka setelah ditahan

Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang LainIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Eko Harmoko di depan penyidik mengakui aksi nekatnya karena cemburu melihat kedekatan korban dengan Mardiah dan anaknya. Eko menyukai Mardiah yang sedang didekati oleh Korban.

"Aku panas lihat dia (saksi-korban) sedang ngobrol. Ya sudah, aku tusuk saja," tutup dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dan terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Pemuda di Palembang Bunuh Diri sembari Live Instagram

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya