Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya

Padahal ibu korban menyuruh anaknya antar buah untuk pelaku

Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya berinisial AD (8), oleh seorang lansia tetangganya GD (60). Kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga 7 Ulu, Minggu (14/8/2022) lalu.

Terkuaknya pencabulan bermula saat ibu korban meminta putrinya mengantar buah ke rumah GD. Merasa akrab dan mengenal baik pelaku, ibu korban pun tak merasa curiga  sebelum akhirnya korban pulang ke rumah dengan menahan sakit di sekitar alat kelamin.

"Awalnya saya tanya kenapa? Lalu anak saya menjelaskan sakit di bagian tubuhnya akibat ulah GD," ungkap SY saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

1. Korban diiming-imingi uang Rp15.000

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak TetangganyaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

SY yang merasa aneh dengan perubahan sikap anaknya setelah mengantar buah, meminta penjelasan kepada korban tentang kejadian di rumah pelaku. Apalagi ibu korban curiga ketika anaknya menggenggam uang Rp15.000 dari pelaku.

Dari pengakuan anaknya, korban berusaha pulang dan berontak saat dibekap. Pelaku juga mengiming-imingi uang agar korban diam dan tidak berteriak.

"Saya tidak terima, laporan ini saya buat agar pelaku mendapat ganjaran dari perbuatannya," jelas dia.

Baca Juga: Modus Antar Undangan Dini Hari, Pria di OI Dibacok Tamu Tak Diundang

2. Ada pembengkakan di kelamin korban

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak TetangganyaIlustrasi pencabulan.google

Usai anaknya mengaku telah dicabuli pelaku, SY membawa anaknya ke rumah sakit. Dirinya memeriksakan anaknya untuk memastikan sakit yang dialami korban.

"Ternyata memang ada pembengkakan pada alat kelaminnya," beber dia.

3. Polisi lakukan penyelidikan dugaan pencabulan anak di bawah umur

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak TetangganyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah ditindaklanjuti.

"Menurut orang tua korban, pelaku adalah tetangganya sendiri. Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Junto 82 tentang perlindungan anak," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur

Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak TetangganyaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Polisi Otak Pembobolan ATM di Sumsel Terlilit Utang Judi Slot

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya