Lahan Pertanian Putus, Pemkab Muba Usulkan Underpass Tol di Keluang

- Lahan pertanian dan permukiman warga tidak dapat diakses secara langsung akibat trase jalan tol
- Pembangunan tol memotong jaringan jalan existing yang selama ini akses utama masyarakat
- Proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah cepat dengan membuat permohonan akses lintasan penyeberangan (crossing) untuk menjawab aspirasi masyarakat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang terkait terputusnya akses akibat pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi di wilayah mereka.
Pasalnya, masyarakat Desa Tanjung Dalam mengajukan permohonan menyangkut kebutuhan akses perlintasan, menyusul adanya lahan pertanian dan permukiman warga yang tidak dapat diakses secara langsung akibat trase jalan tol.
1. Pembangunan tol memotong jaringan jalan existing yang selama ini akses utama masyarakat

Camat Keluang Hendrik mengatakan, pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional memang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Namun di sisi lain, pembangunan tersebut akan memotong jaringan jalan existing yang selama ini menjadi akses utama masyarakat ke lahan pertanian dan permukiman.
“Kondisi ini membutuhkan akses crossing yang aman dan representatif agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ujarnya dalam apat yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berharap adanya crossing resmi berupa underpass atau overpass yang aman, terang, mudah diakses, serta dapat dilalui kendaraan pertanian.
"Selain itu, kami berharap lokasi crossing tidak terlalu jauh dari kebun warga terdampak dan dirancang dengan mempertimbangkan pola aktivitas harian masyarakat agar tidak menambah waktu tempuh maupun biaya operasional," ungkapnya.
2. Proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat

Perwakilan Kementerian PUPR RI, Indrawati menyampaikan, usulan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Namun demikian, proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat, mengingat pembebasan lahan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang," ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah menyampaikan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dalam tiga poin utama. Pertama, permohonan akses crossing Jalan Tol di STA 56+700 Desa Tanjung Dalam disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pengajuan surat resmi dari Pemda kepada Kementerian PUPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemerintah Desa Tanjung Dalam diminta melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan. Ketiga, akses crossing yang diusulkan di STA 56+700 tersebut direncanakan berupa struktur box underpass.
3. Pemdes diminta seluruh dokumen dan hibah tanah untuk segera dilengkapi

Ardiansyah meminta seluruh dokumen dan hibah tanah untuk segera dilengkapi. Jika sudah, berkas bisa disampaikan melalui camat kemudian diteruskan ke Bagian Tapem, lalu selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat ke Kementerian PUPR.
"Kami berharap seluruh proses administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan underpass dapat difasilitasi dan direalisasikan dalam tahun ini. Mudah-mudahan disetujui dan bisa dilaksanakan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menghambat pembangunan jalan tol,” terangnya.


















