Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi Rawas

Tersangka menjual dan merestorasi senpi dari rumah

Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau kembali menangkap jaringan penjualan senjata api (Senpi) yang melibatkan dua atlet menembak asal Musi Rawas (Mura). Dari hasil pengembangan, Agus Winoto (50) diringkus karena terlibat dan memiliki senpi tanpa dokumen resmi.

"Tersangka ditahan atas kepemilikan tiga senpi tanpa dokumen. Jenis senjata terdiri dua pucuk laras panjang jenis mouser, dan sepucuk senpi laras panjang jenis Sten Gun berikut 1.498 butir peluru," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: 2 Atlet Menembak Sumsel Jual Senpi Ilegal di Media Sosial

1. Sudah jual senpi sejak lima tahun terakhir

Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi RawasSenpi 9mm. (nationalinterest.org)

Dari hasil pengembangan diketahui jika tersangka Agus merupakan pengurus di persatuan menembak dan berburu (Perbakin) Musi Rawas. Selain menjadi pengurus, tersangka juga memiliki bengkel tempat restorasi senpi di rumahnya.

"Dari keterangan tersangka, dirinya sudah menjual dan memperbaiki senpi tanpa dokumen izin lima tahun terakhir," ungkap dia.

Baca Juga: Alasan Jaga Diri, Polres Muba Amankan 9 Orang Pemilik Senpi Ilegal

2. Polres Lubuk Linggau akan panggil Ketua Perbakin

Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi RawasIlustrasi. Senjata api dan amunisi yang disita dalam penangkapan Koboy (Dok. Polres Bireuen)

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mereparasi senpi. Seperti gerinda, tabung gas, rompi, helm, dan perlengkapan bengkel senpi lainnya.

"Beberapa senpi laras panjang dan pendek dalam keadaan rusak juga disita dari tempat tersangka," jelas dia.

Terungkapnya kasus ini diawali dua atlet Perbakin yang melakukan jual beli senpi lewat media sosial. Dengan adanya tersangka baru dari Perbakin Musi Rawas, Harissandi juga akan memeriksa Ketua Perbakin setempat.

"Kita akan meminta keterangan dari Ketua Perbakin untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Perbakin Mura dalam peredaran senpi ilegal ini," ujar dia.

3. Tersangka jual senpi secara langsung

Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi RawasDok. Polsek walantaka

Tersangka Agus menyebutkan jika dirinya bertransaksi senpi secara langsung. Dirinya tak pernah berjualan secara online seperti dua atlet yang sebelumnya ditangkap lebih dahulu.

"Tawar menawarnya langsung bertemu dengan orangnya, pak," ujar tersangka Agus.

Tak cuma senjata api, Agus juga menjual amunisi senjata senilai Rp400.000 per kotak. Dari sana, dirinya kembali menjual amunisi dengan harga lebih tinggi. "Belinya satu kotak Rp400.000," tutup dia.

Baca Juga: Berkedok Bengkel Motor, Warga OKU Timur Rakit Senjata Api

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya