Polisi Bongkar Gudang Sementara Benih Lobster Selundupan di Banyuasin

Penampungan berkedok ikan hias simpan lobster selundupan

Banyusin, IDN Times - Puluhan ribu benih lobster yang diselundupkan ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), akhirnya dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan tim Reskrim Polres Banyuasin.

Benih lobster jenis Mutiara dan Pasir yang disimpan di Dusun I, Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, rencananya akan diselundupkan kembali.

“Total ada 153.450 benih lobster yang masuk ke Sumsel dan akan dibawa kembali untuk diselundupkan. Sumsel menjadi tempat transit sementara, sebelum benihnya dibawa kembali,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani, Kamis (2/12/2021).

1. Ada 13 orang pegawai yang ditangkap

Polisi Bongkar Gudang Sementara Benih Lobster Selundupan di Banyuasin13 tersangka pengelolaan benih lobster untuk diselundupkan ditangkap Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Benih lobster keluar masuk dari tempat penampungan ikan hias. Bisnis gelap penyelundupan lobster sudah berjalan hampir satu bulan terakhir, dan berhasil mengelabui aparat keamanan. Polisi menangkap 13 orang terkait penyelundupan tersebut.

“Pelaku yang kita amankan adalah IM, MM, S, R, R, Y, B, N, S, S , MN, I, dan M. Mereka adalah pegawai di tempat penampungan ikan tersebut,” ungkap dia.

Baca Juga: Kurir Pembawa 98.620 Benih Lobster Ditangkap di Palembang

2. Para pelaku diupah Rp400 ribu per hari

Polisi Bongkar Gudang Sementara Benih Lobster Selundupan di Banyuasin13 tersangka pengelolaan benih lobster untuk diselundupkan ditangkap Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Barly mencatat, penyelundupan jutaan benih lobster tersebut merugikan negara hingga Rp24,4 miliar. Satu ekor lobster itu rencananya dijual mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000.

“Sedangkan para pegawai yang ditugaskan merawat lobster mendapatkan upah Rp400.000 dalam satu hari,” ungkap dia.

Baca Juga: Aman Tak Terpantau, Penyelundup Benih Lobster Pilih Jalur Sumsel

3. Polisi masih incar aktor utama penyelundupan

Polisi Bongkar Gudang Sementara Benih Lobster Selundupan di BanyuasinBarang bukti untuk menyimpan benih lobster (IDN Times/istimewa)

Tak hanya menyita benih lobster, tim gabungan juga mengamankan seluruh alat yang digunakan untuk menampung benih lobster. Barang yang disita itu berupa tandon, alat pengukur suhu air, lemari pendingin, dan terpal di rumah penampungan.

“Sejauh ini asal benih dan rencana lokasi penjualan tidak bisa kita sebutkan karena masih dalam proses penyelidikan,” tutup dia.

Atas perbuatannya, ke-13 pelaku terancam dikenakan pasal 92 Junto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 121.942 Baby Lobster Kini Mirip Narkoba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya