Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Mengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal 

Pelaku menyebut batu bara ilegal akan dibawa ke Cirebon

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang sopir truk yang mengangkut batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatra. Kedua pelaku berinisial SY dan L ditangkap saat melintas di wilayah Baturaja, Kabuaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Menurut pengakuan dua sopir tersebut, muatan batu bara ilegal rencananya bakal dibawah dari Sumattra Selatan (Sumsel) menuju Jawa Barat.

"Kedua pelaku sudah kita amankan saat membawa 50 ton batu bara ilegal. Dari pelaku SY diamankan 20 ton, sedangkan L diamankan 30 ton," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar

1. Batu bara tersebut dijualbelikan secara ilegal

Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Mengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal Ilustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui jika batu bara akan dibawa ke Bandung dan Cirebon. Polisi masih mengembangkan dan mencari tahu pemilik lahan atau stockpile batu bara yang menjual secara ilegal tersebut.

"Kita juga akan meriksa ekspedisi pengiriman serta menyelidiki siapa pemesan batu bara ilegal ini. Anggota polisi masih melakukan penyelidikan," beber dia.

Baca Juga: Warga Merapi Area Lahat Protes Polusi Batu Bara Timbulkan ISPA

2. Terima Rp1,2 juta setiap angkut batu bara

Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Mengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Para sopir pengangkut batu bara ilegal menerima upah sebesar Rp1,2 juta. Baik SY dan L sudah sering pulang dan pergi mengangkut batu bara ilegal tersebut.

"Upah sekali angkut batu bara ini bisa mendapatkan uang Rp1,2 juta, dan mereka sudah mengantar hingga 10 kali," uangkap dia.

3. Sudah 10 kali antar batu bara

Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Mengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SY mengakui sudah berkali-kali mengantar batu bara. Namun dirinya baru pertama kali mengantarkan batu bara ilegal ke Bandung. Sebelumnya, ia hanya mendapat upah Rp850.000 per satu kali antar.

"Sudah 10 kali stockpile batu bara di daerah Cilegon, Cakung, dan Karawang. Umpan kotor Rp5,6 juta, kalau bersihnya hanya menerima Rp850.000," ujar dia.

Baca Juga: Sopir Truk Batu Bara Mengeluh Sering Diteror Lewat Lemparan Batu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya