Polda Sumsel Ancam Sita Kendaraan Pemudik yang Nekat

Polda Sumsel siapkan 78 pos untuk menghalau pemudik

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan telah menentukan 78 titik lokasi posko untuk pengetatan wilayah. Posko tersebut terdiri dari 39 posko antar kabupaten dan kota, delapan posko antar provinsi, dan 31 posko pengamanan.

"Posko penyekatan antar provinsi, kabupaten, dan kota, dilakukan untuk mencegah pemudik nakal pada 6-17 Mei. Sejauh ini belum ada yang kita minta putar balik, besok tidak ada toleransi," ungkap Dirlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Rabu (5/5/2021).

1. Lokasi penyekatan berada di perbatasan

Polda Sumsel Ancam Sita Kendaraan Pemudik yang NekatKombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait (IDN Times/Rangga Erfizal)

Posko-posko penyekatan antar provinsi berada di antara Lampung-Sumsel, Bengkulu-Sumsel, dan Jambi-Sumsel. Sedangkan untuk kabupaten dan kota berada di masing-masing pintu perbatasan.

Hotman mencontohkan, perbatasan Palembang-Banyuasin nanti di titik pemeriksaan berada pada KM 12, lalu untuk Banyuasin-Musi Banyuasin berada di Betung atau sebaliknya.

"Untuk penyekatan dilakukan di jalan strategis, seperti pintu tol baik antar kabupaten dan kota yang berada di Palembang maupun Ogan Ilir. Lalu pos di tol perbatasan Lampung-Sumsel, dan jalan lintas Mesuji OKI dengan Lampung. Selebihnya antar wilayah," ungkap dia.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal  

2. Ditlantas Polda Sumsel ancam tilang kendaraan

Polda Sumsel Ancam Sita Kendaraan Pemudik yang NekatIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Menurut Hotman, pihaknya melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada sopir travel, perusahaan otobus, maupun masyarakat, agar tidak menyelenggarakan mudik. Jika melanggar aturan mudik 6-17 Mei, pihaknya tidak segan menindak kendaraan secara langsung.

"Kalau ada kedapatan masih mudik tidak sesuai aturan, maka pengemudi akan kita tilang, kendaraan akan disita," ungkap dia.

Beberapa jalur tikus antar kabupaten, kota, dan provinsi, telah diminta untuk diperketat. Hotman menugaskan secara khusus kepada Kasat Lantas di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel untuk menjaga akses keluar maupun masuk wilayahnya. Total ada sekitar 2.100 personel yang berjaga selama masa larangan mudik lebaran.

"Hanya mereka yang sesuai SE 13 yang boleh melintas, yakni kunjungan kerja, kedukaan, dan sakit. Jika tujuan mudik tidak jelas akan disuruh pulang," ujar dia.

3. Polda Sumsel juga siapkan stiker khusus bagi pengendara di perbatasan

Polda Sumsel Ancam Sita Kendaraan Pemudik yang NekatIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, selama masa 6-17 Mei nanti pihaknya akan membagikan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang dalam keperluan bekerja.

Stiker khusus itu sebagai penanda masyarakat yang boleh keluar dan masuk wilayah untuk keperluan yang diatur dalam surat edaran.

"Karena ada masyarakat kita yang bekerja di perbatasan, harus bolak balik untuk keperluan bekerja. Kita akan berikan stiker khusus," ujar dia.

4. Kedapatan positif COVID-19 akan diisolasi

Polda Sumsel Ancam Sita Kendaraan Pemudik yang NekatKadinkes Sumsel, Lesty Nurainy (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nurainy menjelaskan, dari sisi kesehatan pihaknya akan menyiapkan tim untuk melakukan pemeriksaan antigen. Setiap orang yang akan keluar dan masuk diwajibkan tes antigen.

"Kalau ada yang positif harus di-treatment. Tanpa gejala isolasi bakal mandiri atau di fasilitas pemerintah, tapi kalau bergejala (dikirim) ke rumah sakit," tutup dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tak Beri Toleransi Pemudik Lewat Saat 6-17 Mei

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya