Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Ramlan Suryadi dapat dollar, Aries HB dapat Yuan

Palembang, IDN Times - Dalam sidang kasus dakwaan terhadap Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, diketahui jika keduanya menerima fee pengerjaan 16 paket proyek jalan. Ramlan bahkan tidak hanya menerima fee uang, melainkan barang seperti handphone seharga Rp15 juta.

"Terdakwa Ramlan menghubungi Direktur PT. Enra Sari, Robi Okta Fahlefi untuk meminta handphone merek Samsung Note 10. Sehingga terpidana Robi meminta kepada pegawainya, saksi Della Ajelia mencarikan handphone itu di Palembang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Januar Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A khusus Sumsel, Senin (14/9/2020).

1. Handphone diberikan dengan tambahan uang Rp60 juta

Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 Sidang virtual di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam dakwaan tersebut, handphone yang telah dibelikan oleh saksi diantarkan kepada terdakwa. Saksi Della dan rekannya Udas Supriyadi, mengantarkan handphone beserta uang tambahan ke kediaman pribadi terdakwa di perumahan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

"Handphone diberikan bersamaan uang Rp60 juta yang dimasukkan ke dalam paper bag, dan diantar ke rumah terdakwa Ramlan," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar

2. Ramlan juga minta uang dalam pecahan dollar

Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 (Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Dari pemeriksaan, dapat dirunut jika kadis PUPR Muara Enim menerima uang Rp1.115.000.00 yang dijanjikan sebagai fee proyek secara bertahap. Ramlan jugalah yang mengatur nama-nama penerima fee proyek pengerjaan jalan.

Tahap pertama, Ramlan meminta uang kepada Robi sebesar Rp500 juta pada 14 Desember 2018. Selanjutnya, Robi menghubungi bawahannya, Kabid Jalan dan Jembatan Elfin Muchtar (telah divonis 4 tahun penjara), agar menyerahkan uang tersebut ke Ramlan dengan menggunakan paper bag.

Pada tahap kedua atau tepatnya 24 April 2019, terdakwa kembali menagih fee lanjutan kepada Robi Rp500 juta. Elfin kembali ditunjuk sebagai perantara yang mengantarkan uang tersebut. Jelang Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 September 2019, terdakwa kembali meminta Robi menyiapkan uang USD3.000.

"Total fee yang diterima terdakwa Rp1.115.000.000," kata Januar.

3. Aries HB juga dapat uang dalam pecahan Yuan

Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 Sidang virtual di PN Palembang tidak dihadiri oleh terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan terdakwa Aries HB diketahui juga menerima fee secara bertahap senilai total  Rp3.031.000.000. Tahap pertama, pemberian berlangsung pada 1 Mei 2019 di kediaman Aries HB di Palembang sebesar Rp2 Miliar.

Selanjutnya pada 23 Juli 2019, Robi kembali memberi uang ke Aries di rumah dinasnya di Muara Enim sebesar Rp1 Miliar, dibagi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Kemudian pada 1 Agustus 2019 terdakwa Aries HB juga menerima uang Rp31 juta dalam bentuk mata uang Yuan di salah satu hotel di Jakarta," ujar dia.

4. Ramlan ajukan penahanan kota

Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 Sidang online kasus korupsi Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penasihat Hukum Ramlan Suryadi, M. Husni Candra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya untuk menjadi tahanan kota setelah empat bulan sepuluh hari mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Ramlan disebut tak pernah bertemu dengan keluarganya setelah mendekam di rutan. Alasannya saat ini tengah terjadi pandemik COVID-19.

"Sejak ditahan, tatap muka bersama istrinya saja tidak pernah, karena kondisi pandemik ini. Sehingga kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota," tutup dia.

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya