Plt Bupati Muara Enim Mengaku Difitnah Terima Fee Proyek

Juarsah klaim tidak pernah dilibatkan soal pengerjaan jalan

Palembang, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsah, kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret nama Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

Juarsah hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) pada Selasa (20/10/2020). Ia menegaskan tidak mengetahui apalagi menerima uang dari hasil pembagian fee sebesar Rp13,4 miliar, atau 10 persen dari total proyek pembangunan 16 jalan di Muara Enim senilai Rp130 miliar.

"Beberapa kali saya disebut terima uang, mau Rp3 miliar, Rp2 miliar atau Rp1 miliar, saya tidak tahu. Itu fitnah dan tidak benar, bisa saya laporkan soal fitnah itu, tetapi belum saya laporkan," ungkap Juarsah di ruang sidang Tipikor PN Palembang.

1. Juarsah bantah kenal dengan dua terpidana dan satu terdakwa

Plt Bupati Muara Enim Mengaku Difitnah Terima Fee ProyekJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Juarsah yang hadir mengenakan kopiah dan batik tersebut, tetap membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi berjamaah yang dikuak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara ENim Elfin Mz Muchtar, Direktur PT. Indo Paser Beton Robi Okta Fahlefi, serta Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, pada September 2019 lalu. Ketiganya bahkan sudah divonis dan menjadi terpidana.

"Terkait 16 paket, saya tidak tahu sama sekali. Dengan Robi saya tidak kenal, baru kenal waktu sidang. Elvin saya tahu, itu orang PU tapi tidak tau jabatannya apa di PU. Lalu Aries HB, saya baru kenal ketika dirinya sudah dilantik," jelas dia.

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

2. Juarsah tidak pernah dilibatkan soal proyek jalan

Plt Bupati Muara Enim Mengaku Difitnah Terima Fee ProyekProses sidang lanjutan kasus Korupsi Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Juarsah mengatakan, dirinya bersama Ahmad Yani berjanji ke masyarakat untuk menyelesaikan jalan di Bumi Serasan Sekundang. Keduanya bahkan berjanji akan menyelesaikan jalan rusak dua tahun setelah dilantik.

Namun setelah terpilih, dirinya tidak pernah dilibatkan untuk membahas masalah jalan. Dirinya hanya melaksanakan tugas ketika Bupati sedang berhalangan dan pekerjaan kantor lainnya.

"Mengenai penganggaran proyek jalan, saya tidak ikut sama sekali. Pembahasannya juga tidak ikut," ujar dia.

3. JPU KPK berkali-kali pastikan keterlibatan Juarsah

Plt Bupati Muara Enim Mengaku Difitnah Terima Fee Proyek(Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rikhi BM, beberapa kali mengulang pertanyaannya kepada Juarsah untuk memastikan dirinya tidak menerima pembagian fee.

Juarsah pernah disebut saat sidang kasus Elvin Mz Muchtar, Ahmad Yani dan Robi. Dalam sidang disebutkan jika semua orang mendapat bagian, tidak terkecuali Juarsah yang menjabat Waki Bupati saat itu.

"Periksa saja pak," jelas Juarsyah.

4. Ramlan dan Aries dikenakan pasal 12 huruf H dan pasal 11 UU Tipikor

Plt Bupati Muara Enim Mengaku Difitnah Terima Fee ProyekAhmad Yani dan Juarsah (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR, Ramlan Suryadi, ditangkap KPK dari hasil pengembangan kasus OTT yang melibatkan pejabat di Muara Enim.

Mereka didakwa pasal 12 huruf H dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Ramlan diketahui menerima Rp1.115.000.000,00, dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp3.031.000.000,00.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya