Perawat yang Potong Jari Bayi di Palembang Dijadikan Tersangka

Palembang, IDN Times - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa tragis jari bayi delapan bulan yang terpotong dengan gunting.
"Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
1. Tersangka akan dipanggil pihak kepolisian

Ngajib menerangkan, tersangka DN dianggap lalai hingga membuat orang lain celaka. Meski sudah tersangka, namun DN belum ditahan dan akan dipanggil kembali oleh kepolisian.
"Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka," jelas dia.
2. Perawat sudah diingatkan berhati-hati

Dari keterangan saksi yakni ibu dan ayah korban diketahui tersangka sempat diingatkan untuk berhati-hati. Tersangka DN disebut abai dan tetap menggunting perban hingga tangan bayi tergunting.
"Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban agar hati-hati. Namun DN tidak berhati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," jelas dia.
3. Polisi membidik tersangka lain

Ngajib menyebutkan pihaknya masih membuka peluang kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian, karena ikut membantu perawat memotong jari kelingking bayi tersebut.
"Sementara ini baru menetapkan satu tersangka berinisal DN, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya," tutup dia.