Pemuda Palembang Ini Edarkan Sabu 9,5 Kilo Jaringan Pulau Jawa

Polisi amankan barang bukti di 3  TKP berbeda

Palembang, IDN Times - Sekitar 9,5 kilogram (kg) sabu diamankan tim gabungan Satres Narkona Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang di tiga TKP. Satu orang pengedar sabu bernama Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) merupakan jaringan pengedar Pulau Sumatra-Jawa.

"Awalnya kami menginformasi terkait dugaan peredaran sabu di sebuah hotel di wilayah IT I Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Lansia 66 Tahun di Palembang Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi

1. Tersangka titipkan sabu di rumah orangtua

Pemuda Palembang Ini Edarkan Sabu 9,5 Kilo Jaringan Pulau JawaIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Harryo menerangkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Erlangga saat mengendarai motor. Ia ditangkap di kawasan Sukabangun Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

"Sabu itu diamankan dari jok motor milik tersangka," ujar dia.

Ttim gabungan terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah orangtua korban di kawasan Sukabangun. Polisi berhasil mengamankan lagi barang bukti lain sebesar 2 kilogram.

"Setelah mendapat informasi dari Polsek IT I Palembang soal 3 kg sabu yang berhasil diamankan, kami langsung mengembangkan pemeriksaan lebih mendalam dengan mendatangi rumah tersangka," ungkap dia.

Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati 

2. Total barang bukti 9,5 kilogram

Pemuda Palembang Ini Edarkan Sabu 9,5 Kilo Jaringan Pulau JawaIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari rumah tersangka di kawasan Beringin Raya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu lebih besar mencapai 6 kilogram. Barang tersebut langsung dikumpulkan untuk menjadi bukti.

"Awalnya kita mengira 9 kg, tapi setelah menghitung kembali ternyata barang bukti ada 9,5 kg sabu," beber dia.

3. Tersangka diancam hukuman pidana mati

Pemuda Palembang Ini Edarkan Sabu 9,5 Kilo Jaringan Pulau JawaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, tersangka merupakan pengedar dan pemain lama dalam jual beli narkotika. Barang bukti sabu berasal dari Aceh namun didapatkan tersangka dari bandar di Pulau Jawa.

Selain mengamankan sabu, anggota turut mengamankan barang bukti ponsel dan motor tersangka. Dalam hal tersebut, tersangka terancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dengan ungkap kasus yang kita lakukan ini setidaknya menyelamatkan 27.000 jiwa. Dengan estimasi 1 gram untuk tiga orang," tutup dia.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Polisi Empat Lawang Ternyata Anak Buah Bandar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya