Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung 

Proses pemeriksaan Jimly Asshiddiqie pindah karena domisili

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) batal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dalam agenda pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

Pemeriksaan terhadap Jimly akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (12/4/2021) mendatang.

"Sesuai panggilan, pemeriksaan Pak Jimly dialihkan ke Kejagung. Memang panggilannya tertera diperiksa di Gedung Bundar," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).

1. Penyidik menjemput bola ke Jakarta

Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khiadirman, pemeriksaan di Kejagung dilakukan karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta. Jimly Asshiddiqie dihadirkan sebagai saksi karena menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf, Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 lalu.

"Mungkin waktu beliau sempit untuk ke Palembang. Jadi supaya tidak terhambat penyidikan, maka penyidik jemput bola. Lagi pula beliau dipanggil sebagai saksi," ungkap Khaidirman.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Alex Noerdin Tak Muncul di Kejati Sumsel

2. Jimly tetap diperiksa penyidik Kejati dari Sumsel

Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alasan lain pemanggilan Jimly di Kejagung dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Namun secara tugas, penyidik Kejati Sumsel tetap memeriksa terhadap diri Jimly.

"Penyidik tetap dari Kejati Sumsel yang akan memeriksa bersangkutan," jelas dia.

3. Jimly akan beberkan soal pembangunan Masjid Sriwijaya

Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dikonfirmasi terpisah, Jimly Asshiddiqie membenarkan pemanggilannya oleh Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai saksi. Jimly mengaku akan membeberkan semua hal yang dirinya ketahui.

"Tanya ke penyidiknya, semua informasi hanya untuk penyidik untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka," jelas dia.

Jimly berharap, Masjid Raya Sriwijaya akan segera dilanjutkan. Bahkan pada 2019 lalu, Jimly menyebut Palembang merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang tidak memiliki Masjid Raya baru sejak masa kemerdekaan.

"Semoga kasus ini cepat selesai dan mengungkap siapa yang salah. Apalagi urusan masjid harus ditindak tegas," jelas dia.

4. Alex Noerdin tetap diperiksa di Palembang

Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung IDN Times/ Sidratul Muntaha

Kejati Sumsel mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di Asia. Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid di atas lahan seluas 20 hektare (ha) menggunakan APBD.

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat telah dipanggil untuk diperiksa, seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Hanya saja Alex berhalangan hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis pekan depan.

"Untuk saksi Alex Noerdin tetap akan diperiksa di kantor Kejati Sumsel," ujar dia.

5. Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan

Pemeriksaan Jimly Asshiddiqie Dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung Bangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu Dwi Kridayani sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Jakabaring Bertambah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya