Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 Bulan

Pelaku juga sempat melakukannya di rumah korban

OKU, IDN Times - Tujuh bulan lamannya MA (14) harus menahan takut dan gelisah karena menjadi korban pemerkosaan oleh oknum guru silatnya sendiri, yakni Arif Ardi Wiranata (28). Lelaki ini juga berprofesi sebagai petani di desa Lunggaian Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten OKU.

MA melaporkan kepada ayahnya tentang perbuatan Arif. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga 20 kali selama tujuh bulan. 

"Pelaku sudah kita amankan. Orangtua korban SO (36) tidak terima anaknya telah dicabuli oleh tersangka sebanyak 20 kali," ujar Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (14/5). 

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Meluas, Pengusaha dan Petani Kopi Sumsel Menjerit

1. Modus pelaku ajarkan gerakan silat ke korban

Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 BulanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dari pemeriksaan tim Polres OKU, diketahui jika tersangka telah menyetubuhi korban sejak bulan Oktober 2019 hingga Mei 2020. Sebagai guru, pelaku Arif menggunakan modus akan mengajari gerakan-gerakan silat kepada korban. Tanpa curiga korban mengiyakan ajakan pelaku untuk belajar di rumah Arif.

"Pada saat itu rumah pelaku kebetulan sedang kosong, kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar yang di lantai 2. Kemudian pelaku menutup pintu rumahnya, lalu mencabuli dan menyetubuhi koban yang masih di bawah umur," ujar AKP Wahyu Setyo.

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat Indonesia Tidak Putus Asa Hadapi COVID-19 

2. Korban pernah diperkosa di semak

Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 BulanPoster tuntutan hukuman berat pelaku pencabulan anak di depan kantor Kejati Jambi, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan di rumahnya, beberapa kali dia memerkosa MA di semak-semak kebun Desa Lunggaian. Bahkan sempat di rumah korban saat orangtuanya pergi.  "Korban sering diancam oleh pelaku sehingga menuruti kemauannya," jelas dia.

3. Pelaku diancam 15 tahun penjara

Oknum Guru Silat di OKU Perkosa Muridnya, Sudah 20 Kali Selama 7 BulanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres OKU pada Rabu (13/5). Pihak kepolisian langsung mengamankannya di rumah setelah menerima laporan. Arif pun tidak berkutik saat dijemput oleh petugas.

"Pelaku langsung dibawa oleh personel Polres OKU tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia. 

Pelaku terancam 15 tahun penjara usai melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia diancam melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014  atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Mulai Juli, Iuran BPJS Naik Lagi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya