Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi Saham

Penyidik temukan indikasi kerugian negara Rp100 miliar

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).

Kedua tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, dan Analisis Bisnis Madya PTBA 2012-2016 bernama Nurtima Tobing.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga menjadi permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka. Tersangka M sebagai Direktur Utama sedangkan NM menjabat Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumse, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: 2 Eks Petinggi PTBA Ditahan Imbas Akuisisi Negara Rugi Rp100 Miliar

1. Terindikasi merugikan negara Rp100 miliar

Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi SahamPenetapan tersangka korupsi akuisisi saham oleh anak perusahaan PTBA (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, proses akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan anak perusahaan PTBA, yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai merugikan keuangan negara dan ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Karena bukti permulaannya cukup, kita tingkatkan sebagai tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Dirut PTBA Arsal Ismail Diperiksa Kejati Sumsel, Ada Apa?

2. Penyidik sudah periksa 50 saksi

Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi SahamPenetapan tersangka korupsi akuisisi saham oleh anak perusahaan PTBA (Dok: istimewa)

Tersangka Milawarma langsung ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NM dibawa ke Lapas Wanita Merdeka. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan kedua tersangka dilakukan sesuai aturan pasal 21 ayat 1 KUHP, karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 50 orang. Tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.

3. Pengacara sebut keduanya tak bisa dipidana

Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi SahamPenetapan tersangka korupsi akuisisi saham oleh anak perusahaan PTBA (Dok: istimewa)

Pengacara tersangka, Syaefullah Hamid menegaskan, apa yang dilakukan penyidik terlalu terburu-buru. Menurutnya setiap kebijakan korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan perusahaan sehingga tidak bisa dipidana.

"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," tutup Syaefullah.

Baca Juga: Raperda Angkutan Batu Bara Mandek, Palembang Kehilangan Rp150 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya