MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara 

Jupperlius sempat menang banding karena dinyatakan ODGJ

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penggunaan narkotika bernama Jupperlius kembali ditahan, setelah Kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jupperlius sempat dinyatakan bebas dari vonis 13 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Terdakwa Jupperlius menggunakan surat sakti bahwa dirinya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding terdakwa.

"MA memutuskan mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kasi intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila

1. Terdakwa sudah kembali ditahan sebagai terpidana

MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara Ilustrasi hukum (Pixabay)

Jupperlius kembali dijemput oleh pihak Kejari setelah sempat menghirup udara bebas. Lewat surat perintah putusan pengadilan (P-48), terdakwa dijemput dan dijebloskan untuk menjalani masa hukuman.

"Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat P-48 pada 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper," jelas dia.

Baca Juga: Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebas

2. Terdakwa divonis atas kepemilikan sabu

MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Juper ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 490,16 gram. Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Rutan Klas 1 Palembang untuk menjalani hukuman.

"Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini telah dibuat dan ditandatangani oleh terpidana," tutup dia.

3. Terdakwa merupakan ASN di Kejaksaan

MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara kejaksaan.go.id

Amar putusan terdakwa telah dikeluarkan oleh PT Palembang pada Rabu (4/1/2023) dengan nomor 244/PUD/2022. Dalam amar putusan itu, Hakim PT Palembang yang diketuai Mahyuti membatalkan putusan PN Palembang dan menyatakan terdakwa tak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Terdakwa Juper yang dipidana atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram pun lolos dari hukum pidana. Terdakwa saat ditangkap pada 17 Maret 2022 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kejaksaan.

Baca Juga: Ganja 1,4 Kilo Gagal Diselundupkan Lewat Bandara SMB II Palembang 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya