Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi

Seluruh akun media sosial Lina Mukherjee akan dinonaktifkan

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus Lina Mukherjee divonis bersalah atas kasus pembuatan konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina dinilai bersalah dan dikenakan pasal 45 A ayat  2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Roni Siantra, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Samakan Kasusnya dengan Ahok Terkait Penistaan Agama

1. Lina menimbulkan kegaduhan antar umat

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roni menerangkan, terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana UU ITE karena sengaja menyebar konten untuk mendapatkan traffic dari kisruh yang terjadi. Lina dinilai tak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat kegaduhan dan menimbulkan permusuhan antar umat bergama. Sedangkan hal meringankan terdakwa yakni bersikap baik selama persidangan dan tulang punggung keluarga," jelas dia.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar

2. Terdakwa diperintahkan untuk ditahan

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Beberapa barang bukti yang diamankan seperti akun TikTok, Instagram, dan handphone iPhone 14 Promax milik terdakwa dirampas untuk negara. Usai sidang, Lina beserta kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonisnya.

"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," jelas dia.

3. Kasus yang menjerat Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lina dilaporkan pemuka agama Islam bernama M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Video makan kulit babi sembari membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya.

"Bismillah, eh lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi, ya. Jadi hari ini rukun Iman sudah aku langgar. Sudah pasti nih Kartu Keluarga aku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya