Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama 

Lina Mukherjee bakal dijemput paksa oleh polisi

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Influencer sekaligus konten kreator bernama Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tersangka Lina dianggap menistakan agama Islam setelah membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah. 

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Dipidanakan karena Konten Bismillah Makan Babi

1. Pemanggilan kedua dijadwalkan pekan depan

Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee dalam balutan pakaian adat (Dok: istimewa)

Agung menyebutkan, penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik. Menurutnya, tak hanya meminta masukan dari saksi ahli bahasa, ahli ITE, sosiolog dan ahli pidana, pihaknya pun menerima masukan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ucapan tersebut bagian dari penistaan agama.

"Penyidik bergerak cepat melakukan pemanggilan pertama namun yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan. Selanjutnya pemanggilan kedua dijadwalkan pada 2 Mei 2023 mendatang," ungkap dia.

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

2. Tersangka diminta kooperatif

Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama potret Lina Mukherjee makan kriuk babi (tiktok.com/lilumukerji)

Tim penyidik bahkan telah melakukan gelar perkara atas kasus ini, dengan meningkatkan kasus yang ada dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya berharap sang konten kreator tersebut dapat kooperatif dalam menjalani pemanggilan.

"Apabila tidak hadir dalam pemanggilan selanjutnya maka akan kami terbitkan pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," jelas dia.

3. Unggah konten makan kulit babi sambil baca bismillah

Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama potret Lina Mukherjee (instagram.com/linamukherjee_)

Diberitakan, seorang influencer pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama saat membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun TikTok miliknya. Postingan tersebut bahkan menjadi sorotan di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang. Hingga berita ini tayang, postingan tersebut juga mendapat komentar puluhan ribu orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: 5 Kontroversi Lina Mukherjee, Terbaru Ngonten Makan Kriuk Babi

Topik:

  • Martin Tobing
  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya