Kuasa Hukum Korban Dosen Cabul Unsri: Putusan Banding Jadi Hal Ironis

Korban kecewa hasil banding memangkas hukuman dosennya

Palembang, IDN Times - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memangkas masa tahanan Reza Gharsama, dosen Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat cabul. Hukuman Reza dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara menuai kontra dari pihak korban.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut sebelumnya terbukti melakukan perbuatan pornografi Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Reza diketahui melakukan chating mesum kepada lima mahasiswinya saat menjadi dosen.

"Pemotongan vonis ini bagi kami sangat luar biasa sekali menyakitkan. Bahkan tidak pernah terpikirkan oleh kami maupun korban, apa lagi publik tidak menghendaki adanya perbuatan yang tidak senonoh dilakukan RG ini," ungkap kuasa hukum korban, Sayuti Rambang kepada IDN Times, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden Buruk

1. Amar putusan sudah jelas RG bersalah

Kuasa Hukum Korban Dosen Cabul Unsri: Putusan Banding Jadi Hal IronisDosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Menurut Sayuti, pihaknya tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terkait potongan masa hukuman ini. Akan tetapi pihaknya sangat menyesalkan dan kecewa atas pemotongan vonis tersebut.

Sebab di dalam amar putusannya, Reza Gharsama tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pornografi.

"Ini ironis, sudah seharusnya majelis hakim PT menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang, dengan menetapkan 8 tahun hukuman bukan memotong vonis jadi 4 tahun," beber dia.

Baca Juga: Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun

2. Seorang dosen tidak pantas melakukan hal cabul ke mahasiswa

Kuasa Hukum Korban Dosen Cabul Unsri: Putusan Banding Jadi Hal IronisDosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Sayuti mengaku telah menjalin komunikasi dengan para korban setelah ada putusan PT Palembang. Dirinya menilai timbul kekecewaan dari para korban dan mahasiswi Unsri lainnya, jika oknum dosen cabul seperti Reza bisa kembali ke kampus karena pemotongan masa hukuman.

"Karena bagi kami apa yang dilakukan oleh RG merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan bagi seorang dosen dan sangat memalukan dunia pendidikan," beber dia.

3. Berharap MA kembalikan putusan sesuai vonis hakim PN Palembang

Sayuti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari sana pihaknya berharap putusan Kasasi akan mengembalikan masa hukuman terdakwa.

"Mudah-mudahan di tingkat kasasi, majelis hakim akan mengembalikan vonis 8 tahun penjara bagi RG seperti putusan semula di tingkat PN," tutup dia.

Baca Juga: Dosen Fakultas Pertanian Unsri Setujui Aturan Terbaru Kementan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya