Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak Adil

JPU KPK akan dilaporkan ke Dewas dan Komisi Kejaksaan

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tampak berang usai mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Menurut Titis, apa yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Johan sebagai bentuk dominasi lembaga yang super power. KPK dianggap seakan-akan sebagai lembaga yang selalu benar saat memberikan hukuman.

"Menurut saya tuntutan yang diberikan terhadap Johan Anuar menunjukkan bukti KPK mau dikatakan Super Power. Tuntutan ini tentu tidak fair dan terkesan memaksakan, dengan memberi tuntutan delapan tahun penjara," ujar dia kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

1. Titis yakin Johan tak terima uang korupsi

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak AdilJPU KPK membacakan tuntutan di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis menjelaskan, hukuman delapan tahun dianggapnya memberatkan Johan Anuar, berbanding terbalik dengan korupsi puluhan miliar yang hanya diberi hukuman ringan. Titis tetap berkeyakinan jika Johan tidak menerima uang sepeser pun dari penjualan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang dianggarkan APBD OKU 2013.

"Sidang terdakwa Hidirman beberapa tahun lalu sudah diputus bersalah dan mengembalikan uang kerugian negara Rp3,2 miliar lebih," ujar dia.

Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara

2. Negara dianggap akan terima uang double

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak AdilSidang tuntutan terhadap Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis merasa heran jika Johan Anuar harus membayar uang kerugian negara. Padahal dalam dakwaan yang terpisah terhadap terpidana Hidirman, dirinya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana hasil vonis.

"Hidirman telah membayar, artinya tidak ada kerugian negara. Jika Johan Anuar turut membayar, maka kabupaten akan mendapatkan uang double dan tanah. Ini tidak fair," jelas dia.

3. Berencana melaporkan JPU KPK

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak AdilWabup OKU non aktif Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Titis tidak hanya akan menempuh pledoi, dirinya akan melaporkan JPU KPK ke Komisi Kejaksaan RI dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, tuntutan terhadap Johan Anuar selama delapan tahun dan pencabutan hak politik dianggap tidak adil.

"Apalagi hak politik, itu sudah terlihat permainannya. Dia (Johan) dipilih rakyat sebagai Wabup," jelas dia.

4. Majelis Hakim diminta melawan KPK

Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak AdilWabup OKU non aktif Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak sampai di situ, Titis mengajak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel untuk melawan tindak kesewenang-wenangan KPK.

"Saya tantang majelis hakim, nuraninya di mana dan lebih fair dalam memeriksa kasus tanpa ada ketakutan terhadap super power (KPK)," tutup dia.

Baca Juga: [BREAKING] Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya