KPU Sumsel Tunggu Putusan Inkrah 2 Pejabat KONI Tersangka Korupsi

Parpol dipersilakan mengganti bacaleg yang bermasalah

Palembang, IDN Times - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), Amrah Muslimin, menanggapi soal penetapan dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Sumsel yang menjadi tersangka.

Kedua Bacaleg tersandung kasus korupsi yang mengharuskan keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai menjadi tersangka.

"Kita masih menunggu putusan inkrah yang dikeluarkan oleh sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Setelah itu, baru KPU akan mengambil tindakan," ungkap Amrah kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: 2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 

1. KPU ikuti proses hukum berlaku

KPU Sumsel Tunggu Putusan Inkrah 2 Pejabat KONI Tersangka KorupsiDua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Bacaleg pertama atas nama Suparman Roman dari Partai Perindo menjabat sebagai Sekretaris KONI Sumsel. Lalu Ahmad Tahir selaku Bacaleg dari Partai Nasdem yang menjabat Ketua Harian KONI Sumsel.

Keduanya ditahan berstatus Daftar Calon Sementara (DCS) yang disetorkan partai politik untuk mendaftar sebagai anggota legislatif. Ahmad Tahir maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Sumsel, sedangkan rekannya Suparman Roman sebagai calon anggota legislatif DPRD Palembang.

"Sejauh ini KPU tidak bisa mengambil keputusan mengenai status caleg. Apalagi proses hukum peradilan di Indonesia menganut azas praduga tidak bersalah. Siapa pun tersangkanya diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan terlebih dahulu, menyampaikan keadilan di muka persidangan nanti," ujar dia.

Baca Juga: 2 Pejabat KONI Sumsel Tersangka Korupsi Langsung Dipecat Parpol 

2. Parpol boleh ganti caleg yang bermasalah

KPU Sumsel Tunggu Putusan Inkrah 2 Pejabat KONI Tersangka KorupsiDua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Amrah pun menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan untuk mencoret kedua Bacaleg dari DCS. Pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada parpol untuk mengganti atau menunggu putusan persidangan.

"Kalau itu kebijakan partai mengganti sesuai prosedur boleh saja. Penggantian DCS ini harus dilakukan oleh Ketua DPP dan Sekjen partai," jelas dia.

3. Dua pejabat KONI ditangkap

KPU Sumsel Tunggu Putusan Inkrah 2 Pejabat KONI Tersangka KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, DPW Nasdem dan DPD Perindo telah mengambil sikap untuk memecat kedua kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Tahir maju sebagai Bacaleg dari Nasdem dapil X Banyuasin dengan nomor urut 5. Sedangkan Suparman menjadi caleg dari Perindo di Dapil Palembang dengan nomor urut 3.

Dalam bukti permulaan, penyidik Kejati Sumsel menemukan dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan KONI Sumsel bersumber dari penggunaan deposito dana hibah Pemprov Sumsel. Kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara Rp5 miliar.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya