KPK Sita Aset Eks Bupati Mojokerto di Muba Senilai Rp3 Miliar

Aset perusahaan itu digunakan untuk pencucian uang

Musi Banyuasin, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa, di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. Aset yang disita KPK itu berupa bangunan dan tanah senilai Rp3 miliar, dan diduga menjadi milik Mustafa sejak tahun 2015 lalu.

“Tanah ini diduga dibeli oleh tersangka pada 2015, dan dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar, beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa, yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Muba tahun 2015,” ujar Plt. Jubir KPK, Ali Fikri di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (15/9/2020).

1. Tanah 3,1 Hektare didaftarkan atas nama keluarga

KPK Sita Aset Eks Bupati Mojokerto di Muba Senilai Rp3 MiliarPenyitaan aset eks Bupati Mojokerto oleh KPK (IDN Times/KPK)

Ali menuturkan, KPK menyita aset itu kakrena terkait aliran dana yang menyeret tersangka dalam dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada 2015.

Tim Penyidik bersama dengan Satgas Pengelolaan Barang Bukti (PBB) KPK melakukan penyitaan, dan memasang plang tanda penyitaan di lahan seluas 3,1 hektare (ha) atas nama Ahmad Syamsu Wirawan.

"Ahmad Syamsu Wirawan merupakan keluarga dari tersangka. Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset PT. Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 yang didaftarkan milik keluarganya tersebut,” jelas dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

2. KPK periksa berkas lain di Polres Muba

KPK Sita Aset Eks Bupati Mojokerto di Muba Senilai Rp3 MiliarPenyitaan aset eks bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa (IDN Times/KPK)

Selain menyita aset itu, KPK juga memeriksa berkas di Polres Muba. Salah satu berkas yang diperiksa oleh KPK merupakan dokumen dari saksi Erdian Syahri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba.

“Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa. Sebab diduga perusahaan itu sengaja digunakan oleh tersangka dengan untuk melakukan TPPU, melalui bantuan dan perantara kerabatnya,” beber dia.

3. Tersangka dikenakan pasal TPPU

KPK Sita Aset Eks Bupati Mojokerto di Muba Senilai Rp3 MiliarPenyitaan aset eks bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasa (IDN Times/KPK)

Sejauh ini KPK masih terus mengembangkan pemeriksaan aset milik tersangka untuk mencari aliran dana TPPU. Mustafa Kemal Pasa disangkakan melanggar Pasal 3, atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyitaan barang bukti disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat, serta didampingi petugas BPN Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU,” tutup dia.

Baca Juga: Jadi Napi Korupsi, Mantan Walkot Mojokerto Meninggal karena Corona

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya