KONI Pusat Bakal Tunjuk Karteker di Kepengurusan KONI Sumsel 

Pembinaan olahraga tetap berjalan meski muncul kasus korupsi

Palembang, IDN Times - Usai tiga pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Gubernur Herman Deru berkoordinasi dan meminta Ketua Umum KONI Marciano Norman untuk mengambil langkah strategis.

Dalam waktu dekat, KONI Pusat bakal menunjuk karteker bagi KONI Sumsel agar roda organisasi dan pembinaan atlet maupun olahraga tetap berjalan.

"Saya sudah koordinasi dengan KONI bahwa proses kinerja di Sumsel tidak boleh berhenti. Beliau akan menunjuk karteker. Hal ini bukan kewenangan Gubernur, ada induknya KONI," ungkap Deru, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Mantan Presiden Sriwijaya FC Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel

1. Porprov tetap dilaksanakan di Lahat

KONI Pusat Bakal Tunjuk Karteker di Kepengurusan KONI Sumsel Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru beberapa agenda pembinaan olahraga daerah akan tetap berjalan meski pimpinan organisasi sedang menjalani proses hukum. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) tetap berlangsung pada 17-24 September di Kabupaten Lahat.

"Porprov tidak boleh tertunda. Kita akan menunggu apa arahan dari KONI pusat," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

2. Tiga pimpinan KONI masuk bui

KONI Pusat Bakal Tunjuk Karteker di Kepengurusan KONI Sumsel Dua pejabat KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel (Dok: istimewa)

Sebelumnya, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2021 sebesar Rp5 miliar. Hendri menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kejati juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Suparman Romans selaku Sekretaris KONI Sumsel, dan Ahmad Tahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel. Baru dua tersangka yang ditahan, sedangkan Hendri masih bisa mengirup udara bebas.

"Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti ataupun melakukan tindak pidana," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

3. Kejati Sumsel masih selidiki tersangka lain

KONI Pusat Bakal Tunjuk Karteker di Kepengurusan KONI Sumsel Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Vanny menyebut, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Total sudah ada 65 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Selanjutnya penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kepala Dispora Diperiksa Lagi Terkait Korupsi di KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya