Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 Miliar

Selain ketua, dua komisioner Bawaslu ikut menjadi tersangka

Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih sebagai tersangka. Ketiga komisioner diduga korupsi dana hibah Pilkada serentak dengan jumlah kerugian negara Rp1,8 miliar.

"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Prabumulih 2017-2018 pada Bawaslu Prabumulih," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riady, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Giliran Bawaslu Sumsel Digeledah Penyidik Kejari Prabumulih

1. Ada penggunaan dana hibah fiktif

Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka adalah ketua Bawaslu Prabumulih berinisial HJ, anggota Bawaslu Prabumulih IR dan IS. Ketiganya menjabat periode 2018-2023 yang mengelola dana hibah dari APBD Kota Prabumulih.

"Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui pertanggungjawaban penggunaan dana APBD diduga fiktif," jelas dia.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

2. Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan

Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Roy menjelaskan, Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp5,7 miliar. Dana tersebut tak semuanya digunakan. Ketiga komisioner berbagi peran dalam mensiasati dana APBD tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi ketiga tersangka," jelas dia.

3. Para tersangka ditahan 20 hari ke depan

Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada 23 November 2022.

Bahwa pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih," tutup dia.

Baca Juga: Penyidik Kejari Mendadak Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya