Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 Jam

Satpol PP siapkan kantor khusus Pelayanan Pengaduan Terpadu

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) meresmikan sekretariat baru tentang Pelayanan Pengaduan Terpadu (PPT). Sekretariat tersebut menjadi tempat pelayanan masyarakat serta badan usaha dan OPD terkait penegakkan peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Gubernur Sumsel, dan lintas instansi daerah.

"Jika selama ini masyarakat bingung mau melapor ada pelanggaran Perda, maka dengan ada sekretariat baru ini masyarakat dapat terarah. Mereka tidak perlu bingung untuk melaporkan keluhannya," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

1. Pengaduan dapat dilakukan secara online

Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 JamKasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Aris, pengaduan oleh masyarakat di Sekretariat PPT akan dilayani selama 24 jam oleh petugas yang berjaga. Anggota Satpol PP juga telah dibagi dalam beberapa shift agar selalu siap menerima laporan pelanggaran Perda.

"Pengaduan dibuka selama 24 jam karena kami bekerja tidak mengenal tanggal merah dan libur. Setiap laporan akan diterima bisa melalui telepon, email, hingga WhatsApp," jelas dia.

Baca Juga: Perwali Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, Ratu Dewa: Masih Wacana

2. Proses tipiring dapat langsung proses

Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 JamRuang PPT Satpol PP Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris melanjutkan, penegakkan perda ini akan segera dilaporkan langsung ke Kepala Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Pada kasus tindak pidana ringan (tipiring), pihaknya dapat segera memproses setiap laporan yang masuk. Sedangkan laporan berat, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil tindakan.

"Kalau laporan soal COVID-19 bisa langsung kita proses. Tapi sengketa tanah atau lainnya akan dirapatkan, melihat jenis pengaduannya. Setiap laporan tentu akan segera diproses segera mungkin," jelas dia.

3. OPD bisa gandeng Satpol PP untuk tindak pelanggar

Keren, Satpol PP Sumsel Mulai Terima Aduan Pelanggaran Perda 24 JamKasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris mengakui, selama ini banyak perda yang dilanggar sehingga perlu penertiban bersama lintas instansi, agar setiap perda yang berlaku bisa ditegakkan. Dirinya pula berharap, sekretariat tersebut dapat merespon dan memaksimalkan penegakkan perda yang berlaku.

"Seperti Dispenda punya perda tentang pajak, mereka tidak bisa menangkap para pelanggar maka dengan mengajak Satpol PP. Lalu Disnakertrans ada masalah tenaga asing akan kami dampingi. Maka dengan melibatkan Satpol PP, kita dapat menegakkan perda," tutup dia.

Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya