Kepala Daerah Maju Pileg Diminta Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023

Palembang, IDN Times - Kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), pengunduran diri tersebut harus dilakukan H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Syaratnya sudah jelas, sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023. Jadi sekitar 20 Oktober 2023, para kepala daerah yang akan maju harus mengundurkan diri," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (8/5/2023).
1. SK pengunduran diri disampaikan 13 hari sebelum penetapan caleg

Amrah menjelaskan, ketentuan ini sudah menjadi syarat bagi kepala daerah yang telah mendaftar sebagai Bacaleg. Jika sampai waktu ditentukan tidak mengundurkan diri, maka pendaftar akan dianggap gugur dari pencalonan.
"Harus ada SK pemberhentian yang diterima KPU paling lambat 13 hari sebelum penetapan DCT," jelas dia.
2. Tak ada SK dianggap mengundurkan diri

Beberapa kepala daerah di Sumsel baru berakhir masa jabatannya pada 2024 mendatang. Hal ini membuat kepala daerah harus memilih untuk mundur demi maju pileg, atau tetap bertahan hingga masa jabatannya berakhir dan tidak mengikuti Pileg. Surat pengunduran diri harus diserahkan kepala daerah ke KPU sebagai bukti.
"Bupati mengundurkan diri, nanti baru Kemendagri yang melakukan pemberhentian. Kalau SK pemberhentian tidak dikeluarkan Mendagri, maka konsekuensinya kepala daerah tersebut tidak bisa maju pileg," jelas dia.
3. Sudah ada tiga kepala daerah putuskan maju Pileg
.jpg)
Tercatat sudah ada tiga kepala daerah di Sumsel yang dipastikan maju ke DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, karena masa jabatannya berakhir pada September 2023.
Lalu Iskandar, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang masa jabatannya berakhir Januari 2024, serta Gubernur Sumsel Herman Deru dengan masa jabatannya berakhir 1 Oktober 2023.