Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RS

Keluarga sepakat berdamai dan mencabut laporan perawat D

Palembang, IDN Times - Pihak keluarga korban kasus kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) memilih berdamai dan tak memperpanjang kasus pidana. Pihak keluarga menerima sejumlah uang dari kesepakatan damai antara keluarga, perawat D, dan pihak RS.

"Betul itu uang Rp250 juta sebagai ganti rugi dari pihak RS dan D," ungkap kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Perawat Potong Jari Bayi Bebas Setelah Keluarga Berdamai

1. Keluarga pilih tak perpanjang kasus ini

Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RSTitis Rachmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menjelaskan, kesepakatan tersebut dibuat pada Jumat (10/2/2023) lalu setelah seluruh pihak bertemu dan membahas penyelesaian kasus hukum. Setelah disepakati jalan tengah untuk berdamai, orangtua korban Suparman (38) akhirnya mencabut laporan terhadap perawat D hingga ia dibebaskan Senin (13/2/2022) kemarin.

Dari pihak RS bahkan menjamin kesembuhan korban setelah bagian jari kelingkingnya tergunting saat membuka perban.

"Pihak keluarga memilih tidak memperpanjang kasus ini dan menganggapnya suatu musibah," jelas dia.

Baca Juga: Perawat Potong Jari Bayi Bebas Setelah Keluarga Berdamai

2. Pelaku sempat ditahan dan menjadi tersangka

Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RSSuparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Sebelumnya, perawat D dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh orang tua korban bernama Suparman (38) ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023) lalu. Diduga sang perawat melakukan kelalaian saat menggunting perban infus.

"Awalnya infus anak saya macet. Saya panggil perawat untuk minta dibetulkan. Nah perawat datang lalu membuka infus anak saya, tetapi tidak bisa bisa. Saya sudah bilang sama perawat itu untuk membuka perban perlahan. Namun perawat itu malah mengambil gunting untuk menggunting perban yang melekat di lengan anak saya," ungkap Suparman di SPKT Polrestabes Palembang.

Suparman menjelaskan, jika sang anak sudah dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Saat hari ketiga, karena selang infus tak berjalan Suparman berinisiatif memanggil suster untuk meminta pengecekan selang infus. Naas, karena kurang berhati-hati jari kelingking korban ikut tergunting.

"Alhasil saat perawat itu menggunting perban, jari anak saya putus," ucap dia.

4. Kasus ditutup setelah kedua belah pihak berdamai

Keluarga Bayi Terpotong Jari Terima Rp250 Juta dari Perawat dan RSSuparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Keputusan mencabut laporan dan berdamai dilakukan dalam proses Restorative Justice (RJ). Jalan damai yang diambil kedua belah pihak membuat kasus ini tak berujung pada pidana.

"Proses RJ sudah dilakukan atas laporan yang sebelumnya dibuat pelapor. Tentunya sudah disepakati kedua belah pihak dan kasus ini ditutup," tutup Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Baca Juga: Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya