Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Tambang Tanpa Izin Senilai Rp555 Miliar

Pidsus Kejati tetapkan enam tersangka dan langsung ditahan

Intinya Sih...

  • Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara di Bumi Sriwiyaja.
  • PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) menjadi indikasi korupsi, 6 tersangka langsung ditahan Kejati Sumsel.
  • Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi, serta penyidik mendalami dugaan TPPU.

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara di Bumi Sriwiyaja.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel mencurigai  dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola tambang di Sumsel, hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

"Setelah dilakukan penyidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar," ungkap Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: 6 Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Dugaan Korupsi PMI

1. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka

Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Tambang Tanpa Izin Senilai Rp555 MiliarPenetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang (Dok: Kejati Sumsel)

Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menemukan indikasi korupsi yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). Enam orang tersangka langsung ditahan Kejati Sumsel.

Mereka adalah, ES, G dan B selaku Dirut/Komut PT ABS. Tak hanya mereka, tiga orang lainnya dari unsur pemberi izin turut digelandang. Mereka adalah, M selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat 2010-2015, lalu SA dan LD sebagai Kasi Pertambangan Umum Lahat 2010-2015.

"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sehingga kita menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Sarimuda Kecewa Ada Pihak Tak Ikut Dijerat di Kasusnya

2. Keenam tersangka ditahan 20 hari ke depan

Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Tambang Tanpa Izin Senilai Rp555 MiliarPenetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang (Dok: Kejati Sumsel)

Keenam tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurut Bambang, setelah pihaknya menemukan barang bukti keenam tersangka langsung ditahan.

"Penyidik menaikan status mereka dari saksi menjadi tersangka," jelas dia.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024. Mereka langsung dibawa untuk mendekam di dalam sel.

"Lima orang tersangka ditahan di Lapas Pakjo Klas IA  Palembang, satu orang ditahan di Rutan Wanita Klas II A Palembang," jelas dia.

3. Satu tersangka merupakan mantan anggota DPR RI

Kejati Sumsel Ungkap Kerugian Tambang Tanpa Izin Senilai Rp555 MiliarPenetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang (Dok: Kejati Sumsel)

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menambahkan, jika PT ABS melakukan kegiatan tambang tanpa izin di wilayah kelola tambang milik PT Bukit Asam. Ketiga tersangka ES, G dan B selaku pimpinan ABS sepakat melakukan pengelolaan tambang tanpa izin.

"Sedangkan tiga tersangka lain yakni M, SA dan LD dari Dinas Pertambangan Lahat dinilai telah menyalahi aturan sebagai pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melakukan pengawasan atas kegiatan tambang PT ABS," jelas dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik pun tengah mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.

"TPPU nya akan diselidiki setelah perkara ini berjalan," jelas dia.

Untuk diketahui PT ABS Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan telah dicabut pada tahun 2017 berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Politisi Nasdem bernama Endre Saifoel yang juga mantan Anggota DPR RI 2014-2019.

Baca Juga: Oknum ASN Dinas Perkim Empat Lawang Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Topik:

Berita Terkini Lainnya