- News
- Sumsel
Kejati Sumsel Banding Vonis Alex Noerdin, 12 Tahun Dianggap Ringan

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kepada Alex Noerdin Cs.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim dianggap terlalu ringan bagi koruptor yang telah merugikan keuangan negara. Misalnya Alex Noerdin yang divonis 12 tahun dari tuntuntan 20 tahun penjara.
"Kemarin sudah kita sampaikan memori banding," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (22/6/2022).
1. Vonis untuk Alex Cs terlalu ringan

Naim menjelaskan, vonis yang diberikan untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang 12 tahun penjara terlalu ringan. Begitu juga dengan Caca Ica Saleh dan A Yaniarsyah yang mendapat hukuman penjara 11 tahun.
JPU menuntut Alex dan Muddai lebih tinggi yakni 20 tahun penjara, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dituntut 18 tahun penjara. Alex dan Muddai dianggap mendapat keringanan hukuman delapan tahun, sedangkan Caca dan Yaniarsyah dipotong tujuh tahun.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
2. Alex Noerdin juga banding karena tuntutan terlalu berat

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan banding. Kliennya menyatakan tidak terima putusan Majelis Hakim karena dianggap terlalu berat. Alex Noerdin dalam persidangan menyebutkan jika tuntutan tersebut membuat dirinya kecewa.
"Kami sudah ajukan banding sesuai pernyataan klien kami saat persidangan," ujar dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu Kejam
3. Vonis hakim dianggap tak sesuai fakta sidang

Nurmala sudah mendaftarkan banding untuk kliennya dengan nomor akta 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG. Pihaknya menilai vonis hakim masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta persidangan. Katanya, Alex Noerdin tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.
"Klien kami tidak terbukti tapi tetap divonis 12 tahun penjara. Keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta sidang," tutup dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Heboh Mobil Terpakir Berisi Senjata Api di Palembang Ternyata Mainan
- Sriwijaya FC Terancam tidak Punya Sponsor Apparel Kompetisi Liga 2
- Proyek IPAL di Palembang Diklaim Bisa Kurangi Kasus Anak Kerdil
- Casis Bintara Polri di Palembang Tewas Usai Tabrak Buntut Fuso
- Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siapkan 1.080 KL Avtur Penerbangan Haji
- Imbas PMK, Penjualan Hewan Kurban di Sekayu Menjadi Sepi
- Warga Curiga Pemulung Dikira Tidur, Ternyata Sudah Meninggal Dunia
- Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer
- Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Bupati Lapor Tiap 3 Bulan
- Herman Deru Lepas 443 CJH Embarkasi Sumsel ke Tanah Suci