Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald's

Kota Palembang
Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald's
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Kasat Pol PP Sumsel), Aris Saputra, mengaku geram dengan keramaian di gerak McDonald's, Rabu (9/6/2021).

Antrean panjang untuk membeli menu BTS Meal itu memicu kerumunan di saat pandemik COVID-19. Aris mengancam akan membubarkan jika terjadi hal serupa.

"Jika berulang tidak segan akan kita bubarkan," ungkap Aris.

  1. 1. Satpol PP sudah ingatkan pengelola McDonald's dan driver ojek online

    Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)
    Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Aris menjelaskan, apa yang terjadi di McDonald's sebenarnya bukan kerumunan yang disengaja, melainkan salah komunikasi antara pihak pengelola dan penyedia layanan pesan antar. Hal itu kata Aris sudah ditangani hingga kerumunan cepat diurai.

    "Makanya kita peringatkan ke McD untuk tetap menjaga prokes dalam memberikan pelayanan. Begitu juga untuk para driver agar tidak berkerumun dan tetap melaksanakan prokes," ujar dia.

  2. 2. Larangan berkerumun masih diberlakukan

    Menu BTS Meal (Twitter.com/ravaenclown)
    Menu BTS Meal (Twitter.com/ravaenclown)

    Sumsel khususnya Kota Palembang merupakan wilayah zona merah kasus COVID-19, sehingga potensi kerumunan masih dilarang. Menurutnya selama ini imbauan sudah sering dilakukan kepada pemilik gerai.

    "Selama ini gerai sudah patuh, namun memang perlu dilakukan pengawasan. Selama ini kita baru memberikan teguran menutup paksa, belum sampai teguran keras. Intinya kita berikan edukasi dan peringatan ringan," ujar dia.

  3. 3. Sumsel masih laksanakan PPKM Mikro

    default-image.png
    Default Image IDN

    Menurutnya, beberapa indikasi pelanggaran prokes yang akan ditutup gerainya adalah pelanggaran prokes, di mana pengunjung tidak menggunakan masker, duduk tidak berjarak, dan melanggar batas waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

    Pihaknya mengingatkan ada sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, khususnya melalui aturan PPKM Mikro dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel.

    "Ada sanksi juga dari kepolisian jika tidak mematuhi prokes dan denda," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More