Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald's

Kerumunan karena BTS Meal hari ini dianggap salah komunikasi

Palembang, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Kasat Pol PP Sumsel), Aris Saputra, mengaku geram dengan keramaian di gerak McDonald's, Rabu (9/6/2021).

Antrean panjang untuk membeli menu BTS Meal itu memicu kerumunan di saat pandemik COVID-19. Aris mengancam akan membubarkan jika terjadi hal serupa.

"Jika berulang tidak segan akan kita bubarkan," ungkap Aris.

1. Satpol PP sudah ingatkan pengelola McDonald’s dan driver ojek online

Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald'sKasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menjelaskan, apa yang terjadi di McDonald's sebenarnya bukan kerumunan yang disengaja, melainkan salah komunikasi antara pihak pengelola dan penyedia layanan pesan antar. Hal itu kata Aris sudah ditangani hingga kerumunan cepat diurai.

"Makanya kita peringatkan ke McD untuk tetap menjaga prokes dalam memberikan pelayanan. Begitu juga untuk para driver agar tidak berkerumun dan tetap melaksanakan prokes," ujar dia.

Baca Juga: Cerita Gubernur Sumsel Ganti Uang BTS Meal ke Driver Ojol

2. Larangan berkerumun masih diberlakukan

Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald'sMenu BTS Meal (Twitter.com/ravaenclown)

Sumsel khususnya Kota Palembang merupakan wilayah zona merah kasus COVID-19, sehingga potensi kerumunan masih dilarang. Menurutnya selama ini imbauan sudah sering dilakukan kepada pemilik gerai.

"Selama ini gerai sudah patuh, namun memang perlu dilakukan pengawasan. Selama ini kita baru memberikan teguran menutup paksa, belum sampai teguran keras. Intinya kita berikan edukasi dan peringatan ringan," ujar dia.

3. Sumsel masih laksanakan PPKM Mikro

Kasat Pol PP Sumsel Ancam Bubarkan Kerumunan di McDonald'sIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Menurutnya, beberapa indikasi pelanggaran prokes yang akan ditutup gerainya adalah pelanggaran prokes, di mana pengunjung tidak menggunakan masker, duduk tidak berjarak, dan melanggar batas waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya mengingatkan ada sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, khususnya melalui aturan PPKM Mikro dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel.

"Ada sanksi juga dari kepolisian jika tidak mematuhi prokes dan denda," tutup dia.

Baca Juga: 10 Chat Driver Ojek Online dapat Orderan BTS Meal, Ngaku Mirip Jimin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya