- News
- Sumsel
Kantongi Ganja, 2 Sopir Bentor Divonis 6 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Dua orang pengemudi becak motor (Bentor) bernama Herman dan Solihin, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurangan, Selasa (16/11/2021). Mereka dihukum karena menghisap narkotika golongan satu jenis ganja.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Toch Simanjuntak.
1. Kedua terdakwa berterima kasih kepada hakim

Kedua terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memerangi pemberantasan narkoba. Mereka terjaring razia dan kedapatan mengantongi ganja satu paket kecil saat melintas di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan lapang dada. Mereka mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum lain. "Terima kasih atas putusan majelis hakim,” ucap kedua terdakwa.
Baca Juga: Satu Keluarga di Padang Memerkosa 2 Anak di Bawah Umur
2. Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan

Kedua terdakwa mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Heri Fadlullah. Heri sebelumnya menuntut keduanya penjara selama tujuh tahun.
"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis yang telah diberikan," jelas dia.
Baca Juga: Petik Edelweis, Pendaki Ini Dilarang Mendaki Gunung Dempo 3 Tahun
3. Ganja yang dikonsumsi satu paket kecil

Penangkapan kedua terdakwa bermula ketika Solihin mengajak terdakwa Herman mengonsumsi ganja di rumahnya. Solihin mengeluarkan 1 paket kecil dan menjadikannya dua linting ganja untuk diisap bersama.
Setelahnya, Solihin keluar membawa setengah linting sisa yang disimpan dalam saku jaket. Tak lama Solihin ditangkap oleh Polsek IB II.
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Diterpa Perselingkuhan, Winda dan Suami Janji Pertahankan Pernikahan
- Review Film Srimulat: Hil yang Mustahal, Bangun Emosi dan Gelak Tawa
- Winda Dicecar 30 Pertanyaan tentang Kasus Perselingkuhan dengan Damsir
- Winda Selingkuhan Damsir Bakal Laporkan Briptu Suci ke Polisi
- 5 Kafe atau Restoran di Palembang, Asyik Buat Nongkrong Saat Libur
- MAKI Sumsel Soroti Distribusi Minyak Hasil Illegal Driling di Muba
- Lahan Eks Tambang Batu Bara Sawahlunto Disulap Jadi Taman Kehati
- Penjualan Daging di Palembang Normal, Tak Terpengaruh PMK
- Pria di Muba Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan
- Urbanisasi di Palembang Memicu Angka Kemiskinan Meningkat