KAI Beri Sanksi Penumpang Tak Turun Sesuai Tiket Perjalanan

Sanksi larangan naik kereta 3 bulan dan denda dua kali lipat

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang memberikan sanksi kepada penumpang yang nakal saat melakukan perjalanan. Sanksi ini dilakukan untuk mencegah agar penumpang tidak naik dan turun tanpa ketentuan tiket.

"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus mencegah pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kaki Bocah 11 Tahun Remuk Terlindas Kereta Api Saat Bermain di Rel

1. Kondektur akan periksa tiket

KAI Beri Sanksi Penumpang Tak Turun Sesuai Tiket PerjalananStasiun kereta Api Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Aida, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang berupa denda hingga sanksi tidak boleh naik kereta selama beberapa waktu. Dalam setiap perjalanan, kondektur akan memeriksa identitas dan manifest perjalanan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," jelas dia.

Baca Juga: Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

2. Penumpang kena denda setelah diturunkan

KAI Beri Sanksi Penumpang Tak Turun Sesuai Tiket PerjalananKereta KA Kuala Stabas Tanjungkarang - Kertapati. (IDN Times/Istimewa).

Menurut Aida, mereka yang naik kereta melebih relasi akan diminta membayar sesuai tujuannya yang sebenarnya. Namun jika nantinya penumpang tersebut tidak dapat membayar, maka pihak KAI akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan di stasiun pemberhentian terdekat.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

"Jika dalam waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara selama 90 hari kalender," jelas dia.

3. Denda yang diberikan dua kali lipat

Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket kelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tutup dia.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta Api

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya