Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Palembang Masuk Tahap Sidang

Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Palembang Masuk Tahap Sidang
Tersangka pencabulan anak bawah umur di Palembang (Dok. Polda Sumsel)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Kasus pencabulan anak di Palembang dengan tersangka M.H.A. (25) kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Tersangka ditangkap tanpa perlawanan 12 hari setelah kejadian dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
  • Polda Sumsel menegaskan komitmen melindungi anak dari kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan anak bawah umur di Palembang oleh tersangka MHA (25) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Kasus tersebut telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan perbuatan cabul di sana sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/3/2026).

1. Saat kejadian korban langsung melapor ke orangtua

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)

Diketahui, peristiwa berlangsung pada 12 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 15.50 WIB. Tersangka MHA melakukan aksinya saat korban K.H. (10) berjalan kaki menuju sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Sako.

Kemudian, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tiba-tiba mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid, lalu membujuk korban naik ke motornya dengan alasan meminta ditunjukkan arah jalan.

"Korban pulang dalam kondisi menangis dan langsung menceritakan kejadian tersebut (pencabulan) kepada orang tuanya," jelas Nandang.

2. Polda Sumsel upayakan keadilan anak di bawah umur

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan - Freepik

Pasca-kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Sumsel pada keesokan harinya, tanggal 13 Oktober 2025. Setelah dilakukan pengejaran selama 12 hari, tim penyidik berhasil meringkus M.H.A. pada 24 Oktober 2025. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, beserta barang bukti pakaian pelaku, helm, serta sepeda motor yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Nandang mengatakan, tersangka kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” katanya.

3. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera diproses secara hukum.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More