JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza Cs

Kuasa hukum ketiga terdakwa juga mengajukan banding

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding terhadap putusan vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terhadap tiga orang terdakwa korupsi Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori.

Langkah banding itu diambil karena lembaga antirasuah menilai, putusan yang dikeluarkan hakim sangat rendah dibanding tuntutan. Dua terdakwa merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021 lalu. Sedangkan mantan Bupati Muba, Dodi Reza, ditangkap usai dilakukan pengembangan.

"Pada hari ini, kami tim JPU KPK resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori," ujar JPU KPK, Taufik Ibnugroho, Selasa (12/7/2022).

1. JPU pelajari lebih dulu salinan putusan hakim

JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza CsBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Taufik, upaya banding dilakukan setelah mempelajari salinan putusan Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis, Selasa (5/7/2022) pekan lalu. Pihaknya berharap upaya banding ke Pengadilan Tinggi bisa menjerat terdakwa sesuai tuntutan.

"JPU telah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun 

2. Pihak tervonis juga ajukan banding

JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza CsBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim, membenarkan upaya banding yang dilakukan JPU KPK. Namun tak hanya KPK, sebab upaya banding juga dilakukan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa.

"Begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," ungkap Bainal.

Baca Juga: Dodi Reza Mantan Bupati Muba Divonis 6 Tahun Penjara 

3. Vonis para terdakwa lebih ringan

JPU KPK Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Dodi Reza CsIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dodi Reza Alex dituntut JPU KPK 10,7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan 4, 7 tahun. Dodi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan usai putusan inkrah, maka harta benda Dodi bakal disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Namun saat putusan vonis, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex.

Sedangkan Herman Mayori dituntut JPU KPK 4,5 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Kapolres OKU Timur Penerima Suap Ajukan Juctice Collaborator

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya