Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarna

Ia berhasil menjual 30 jeriken setiap harinya

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sri Wahyuni (40). Sri diamankan di sebuah ruko di jalan Palembang-Jambi KM 105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba).

"Penangkapan dilakukan setelah tim berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Minggu (13/2/2022).

1. Minyak oplosan meresahkan masyarakat

Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarnadigitaltrends.com

Alamsyah menjelaskan, tersangka memproduksi bensin oplosan berjenis Pertalite sejak 2020 silam. Bahkan dalam satu bulan, bisnis ilegal ini memberinya penghasilan hingga Rp75 juta.

"Penjualan Pertalite ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga tim menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Begal di Hadapan Istri dan Anak Korban Akhirnya Diringkus

2. Tersangka mencampur bensin oplosan dengan pewarna buatan

Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan Pewarnahyundaimobil.co.id

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen menjelaskan, tersangka menjual minyak oplosan ini sudah berjalan hampir dua tahun. Ia mencampur minyak asli dengan hasil sulingan ilegal, setelah itu memberikannya zat pewarna.

"Zat pewarna didapatkan tersangka dari membeli secara online. Hal ini dilakukan agar warna bensin oplosannya sama dengan yang dijual Pertamina," ujar dia.

Baca Juga: 2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta

3. Tersangka terancam enam tahun penjara

Ibu Rumah Tangga di Muba Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal dan PewarnaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam satu hari, tersangka Sri bisa menjual 30 drum. Dirinya mendapatkan keuntungan yang besar hingga Rp75 juta per bulan. Sejauh ini, tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Ada 11 jerigken ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 Miliar," tutup dia.

Baca Juga: Demi Konten TikTok, 3 Remaja Lempar Batu ke Pengguna Jalan Tol

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya