Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiun

Pemprov Sumsel berencana terapkan skema asuransi untuk PPPK

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, berencana memberikan jaminan hari tua atau uang pensiun kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para PPPK yang menerima janji Herman Deru tersebut merupakan guru yang berada di bawah Pemprov Sumsel.

"Saya minta agar PPPK mendapatkan pesangon atau gaji pensiun," ungkap Deru, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Penantian 30 Tahun Enna Sebagai Guru Honorer di Palembang

1. Mekanisme pemberian jaminan pensiun masih dikaji

Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiunilustrasi dana pensiun (freepik.com/rawpixel.com)

Deru menjelaskan, aturan pemberian dana pensiun bagi PPPK Pemprov Sumsel masih dalam kajian. Beberapa pertemuan telah dilakukan untuk membahas mekanisme lebih lanjut terkait uang pensiun tersebut.

Hingga hari ini, tercatat ada sekitar 1.748 PPPK di bawah naungan Pemprov Sumsel. "Untuk mekanismenya ada beberapa, masih dalam pembahasan," jelas dia.

Baca Juga: 1 Guru PPPK di Muba Meninggal Beberapa Jam Sebelum Teken Kontrak

2. Dana pensiun PPPK berbasis asuransi

Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiununplash.com/Alexander Mils

Deru menilai, skema dana pensiun bagi PPPK ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah terhadap guru. Pemprov Sumsel katanya akan menerapkan skema tersebut lewat sistem asuransi.

"Cuma kita belum bisa memastikan apakah asuransi pemerintah atau Jamkrida dan lainnya," tutup dia.

3. Perbedaan PPPK dan ASN

Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiun(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

PPPK tak memiliki perbedaan pendapatan dan tunjangan dengan ASN. Besaran gaji PPPK didasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan mendapat tunjangan sesuai tunjangan ASN pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Hanya saja yang membedakan PPPK dan ASN selama ini pada dana pensiun, karena hanya ASN yang mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: Anggaran Pemkot Palembang Belum Mampu Menggaji Layak PPPK Guru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya