Gawat, Dokter Gadungan di OKU Timur Layani Pasien Home Care

Bahkan ia memberi resep kepada 20 orang pasiennya

OKU Timur, IDN Times - Seorang dokter gadungan berinisial YTH (25) ditangkap Reskrim Polres OKU Timur. Tersangka sudah melakukan praktik ilegal sejak beberapa tahun terakhir hingga akhirnya tercium oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) OKU Timur.

Tersangka kerap melakukan praktok dari ke rumah. Untuk mengelabui pasiennya, tersangka menggunakan alat praktik dokter seperti Sthetoscope dan baju jas dokter.

"Karena laporan IDI OKU Timur, kita bergerak mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico, Kamis (19/5/2022).

1. Tersangka membahayakan masyarakat

Gawat, Dokter Gadungan di OKU Timur Layani Pasien Home Care(Ilustrasi petugas medis melakukan tes diagnosa cepat COVID-19 di Surabaya) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Apromico menjelaskan, tersangka telah membuka praktik di Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Dari sana, YTH juga memungut biaya dari analisis medis ilegal, padahal ia tidak memiliki latas belakang kedokteran.

"Tersangka tidak memiliki izin untuk membuka praktik maupun latar belakang pendidikan dokter. Ini berbahaya karena yang bersangkutan tidak memiliki ilmu di bidang medis," ujar dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Winda Yakin Kliennya Tak Bisa Dituntut Pasal Perzinaan

2. Tersangka juga sudah keluarkan 20 resep dokter

Gawat, Dokter Gadungan di OKU Timur Layani Pasien Home Careilustrasi berkonsultasi dengan dokter (freepik.com/pressfoto)

Praktik ala dokter yang dilakukan YTH ternyata membuat banyak orang percaya untuk memeriksakan diri. Praktik dokter palsu ini sudah memperdayai 20 orang pasien. YTH pun mengeluarkan catatan obat yang bisa diambil oleh pasien ke apotik.

"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," beber dia.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara 

3. Jeruji besi menunggu dokter gadungan

Gawat, Dokter Gadungan di OKU Timur Layani Pasien Home CareIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 juncto pasal 73 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Lalu pasal 83 juncto pasal 64 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

"Ancaman penjara menanti tersangka di atas lima tahun," tutup dia.

Baca Juga: Pasutri di Muba Lahirkan Bayi Kembar 3 dengan Selamat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya