Ganja 748 Kilogram Asal Aceh Disita Polres Empat Lawang

Ganja tersebut diselipkan di dinding tersembunyi

Empat Lawang, IDN Times - Sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh yang coba diselundupkan lewat jalur darat tujuan Kota Bumi, Lampung Tengah, berhasil dicegah dan diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba dan anggota Lantas Polres Empat Lawang, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kita menghentikan satu mobil truk box asal Aceh dengan nomor polisi B 9877 FCK. Mobil itu membawa ganja lewat jalur darat dan diberhentikan di Jalan Simpang Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (28/9/2020).

1. Truk box sudah dimodifikasi untuk muluskan perjalanan

Ganja 748 Kilogram Asal Aceh Disita Polres Empat LawangMobil box tempat menyimpan ganja (IDN Times/Istimewa)

Ganja yang diangkut menggunakan mobil box terungkap dari informasi masyarakat saat memasuki wilayah Empat Lawang. Menurut Wahyu, pihaknya langsung menyetop dan memeriksa isi kendaraan.

Awalnya, tim yang memeriksa hanya mendapati tumpukan karung berisi jeruk lemon, sekam padi, dan kunyit. Namun saat barang-barang itu dibawa keluar, tim menemukan dinding rahasia yang dijadikan tempat menyimpan ganja.

"Dinding rahasia yang sudah dimodifikasi dibongkar paksa, didapatkan tumpukan paket yang dilakban coklat, setelah dicek paketan itu berisi daun ganja kering yang sudah dikemas rapi," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Ditangkap BNN Terkait Jaringan Narkoba 2 Pulau

2. Muatan ditaburi bubuk kopi agar tidak terendus anjing

Ganja 748 Kilogram Asal Aceh Disita Polres Empat LawangKapolres Empat Lawang menunjukkan ganja kering hasil tangkapan (IDN Times/istimewa)

Pihak kepolisian langsung mengamankan mobil truk box bersama sopir bernama Denny Febrianto (36). Ia mengaku sopir bus antar provinsi yang diminta membawa ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tumpukan kunyit, padi dan lemon juga ditaburi bubuk kopi hitam agar anjing pelacak gagal mengendus ganja.

"Tersangka menaburi tumpukan karung dengan bubuk kopi agar tidak ketahuan," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Ganja 748 Kilogram Asal Aceh Disita Polres Empat Lawang748 kilogram ganja kering diamankan Polres Empat Lawang (IDN Times/istimewa)

Wahyu mengungkapkan, dari perbuatannya itu tersangka terancam hukuman mati. Pihaknya akan mengenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari jumlah barang bukti kemungkinan bisa dikenakan hukuman mati, tapi itu hakim yang memutuskan," tutup dia.

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya