Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati

Palembang, IDN Times - Lima terdakwa jaringan narkoba yang menyeret mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Bongbongan Silaban.
Bongbongan selaku Ketua Majelis Hakim menilai, jaringan Doni Cs bersalah karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Doni Cs masuk kategori jaringan internasional di Palembang, Sumatra Selatan.
"Kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam menjalankan bisnis narkotika. Kelimanya merupakan sindikat peredaran narkotika lintas negara," ungkap Bongbongan Silaban, Kamis (15/4/2021).
1. Doni dianggap tidak menggambarkan sebagai tokoh masyarakat
Selain Doni, terdakwa lain adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. Kelimanya merupakan satu jaringan peredaran sabu di Palembang yang dikendalikan dari tempat usaha pencucian baju, Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
Kelimanya divonis bersalah secara bersama-sama karena terlibat dalam satu jaringan. Dari hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) September tahun lalu, lima kilogram sabu dan 21 ribu pil ekstasi berhasil diamankan.
"Hal yang memberatkan Doni adalah anggota DPRD Palembang dan merupakan seorang tokoh masyarakat. Namun dirinya tidak memberikan contoh yang baik," ujar dia.
Baca Juga: Bandar di Kampung Narkoba Palembang Pasang CCTV dan HT Tiap Lorong
2. Doni pernah dihukum namun tidak jera
Majelis Hakim juga menilai kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim juga menilai, Doni memiliki jaringan yang terorganisir.
Apalagi statusnya seorang anggota DPRD di Palembang yang dianggap dapat memengaruhi masyarakat. Bahkan Doni pernah terjerat kasus yang sama.
"Artinya terdakwa tidak menjadikan masa hukuman sebelumnya sebagai pembelajaran. Namun justru meningkatkan perbuatannya," jelas dia.
3. Kuasa hukum kelima terdakwa akan ajukan banding
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, empat orang terdakwa dihadirkan dalam satu ruangan di Lapas Negara Pakjo Palembang. Sedangkan Yati Suherman dihadirkan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Merdeka Palembang.
Yati nampak sedih mendengar putusan tersebut. Dirinya hanya menangis menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Yati seharusnya diberikan penjara seumur hidup karena posisinya sebagai kurir. Untuk seluruh terdakwa kita akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ujar Kuasa hukum terdakwa, Supendi.
4. Satu terdakwa lagi masih buron
Ada satu terdakwa dari jaringan Doni yang kabur dengan status daftar pencarian orang (DPO) bernama Joko Zulkarnain. Joko kabur saat dirawat di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 lalu. Kasusnya pun dihentikan sementara hingga ia ditangkap.
"Kami masih terus memburu Joko Zulkarnain. Dirinya tetap menjadi atensi kita," tutup Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung Palembang