Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dilimpahkan

Tiga tersangka disidang pekan depan

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi lahan fiktif, melibatkan mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (2/2/2021).

"Berkas sudah kita serahkan ke PN Palembang yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kita menunggu penetapan jadwal sidang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Selasa (2/2/2021).

1. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan

Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir DilimpahkanPengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah, usai menyerahkan berkas ke PN Palembang. Menurutnya, berkas kasus lahan fiktif Muara Enim diserahkan dalam bentuk dua berkas perkara.

Pertama berkas perkara Muzakir dan berkas kedua untuk mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri beserta mantan Kabag Akuntansi, Yan Satyananda.

"Berkas keduanya terpisah, semuanya sudah diserahkan. Tinggal menunggu jadwal sidang, paling lama pekan depan sudah disidangkan," ungkap dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif

2. JPU yang diturunkan berbeda

Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir DilimpahkanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Naim, Kejati Sumsel nantinya akan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda dalam proses persidangan. Pihak Kejati juga telah menyiapkan berkas dan saksi untuk persidangan setelah sidang pertama, dengan agenda dakwaan bagi ketiga tersangka.

"Satu tim JPU nantinya berisikan sembilan orang. Karena berkas perkara berbeda, sehingga JPU juga berbeda," jelas dia.

3. Ketiga tersangka diancam 20 tahun penjara

Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir DilimpahkanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni Muzakir Sai Sohar, Anjapri, dan Yan Satyananda, telah ditahan sejak 12 November 2020. Ketiganya terseret kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014 yang disinyalir fiktif, dengan kerugian negara sebesar Rp5,8 Miliar.

Muzakir diduga terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada 2014, saat masih menjabat sebagai Bupati. Uang milik perusahaan BUMN bidang perkebunan itu diberikan kepada sang Bupati dalam bentuk Dollar.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU nomor 31 tahun 99 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya