Belasan Pengacara Bakal Bela Perawat Korban Kekerasan di Pengadilan

Istri tersangka menuding informasi beredar tak berimbang

Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CR terus berlanjut. Berkas perkara dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Gabungan pengacara dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, pihak keluarga, rumah sakit, dan sebagainya, siap melakukan pembelaan. Mereka memastikan tak ada kata damai dalam kasus ini hingga pengadilan menghukum tersangka JT.

"Saya tidak tahu berapa jumlah persisnya. Dari PPNI ada enam orang dan satu dari keluarga jadi tujuh, dari rumah sakit belum tahu. Perkiraan ada belasan pengacara yang siap membela korban," ungkap Ketua DPW Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Subhan Haikal, Jumat (23/4/2021).

1. PPNI akan kawal kasus hingga putusan pengadilan

Belasan Pengacara Bakal Bela Perawat Korban Kekerasan di PengadilanPress rilis di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Subhan menjelaskan, belasan pengacara bahkan telah menyiapkan langkah agar putusan pengadilan dapat terlaksana dengan seadilnya. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi atensi agar tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap rekan-rekannya yang lain.

"Yang jelas pengacara di pihak korban sudah dibentuk. Tinggal menunggu diajukan ke Kejaksaan saja," ungkap dia.

2. Istri tersangka sebut informasi tak berimbang

Belasan Pengacara Bakal Bela Perawat Korban Kekerasan di PengadilanTersangka JT saat gelar perkara di Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Sementara itu ME istri tersangka penganiaya perawat RS Siloam Palembang berinisial JT,  menyayangkan informasi yang beredar di masyarakat hanya sepihak. Saat Talkshow bersama Kompas TV, dirinya mengungkap tidak ada yang mencoba mengangkat ihwal kejadian ini bisa terjadi.

Menurutnya, tidak ada iktikad baik dari perawat untuk meminta maaf. Korban bahkan sempat mengaku tidak merasa bersalah dengan perbuatannya yang dianggap ME tidak bertanggung jawab.

"Itu titik awal kejadian. Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan suami. Saya mengaku itu salah, tidak benar. Tapi tolong juga ada peneguran dari pihak rumah sakit untuk kasus tersebut," ungkap dia.

3. Istri tersangka tinggal menunggu putusan pengadilan

Belasan Pengacara Bakal Bela Perawat Korban Kekerasan di PengadilanPelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

ME menilai perawat tersebut tidak profesional saat melaksanakan tugasnya. Namun, pernyataan itu dibantah pihak rumah sakit yang mengatakan telah melakukan semuanya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

Dirinya pun akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri Palembang agar kasusnya dapat diputus dengan seadil-adilnya.

"Saya serahkan semuanya pada pengadilan, minta seadil-adilnya. Saya ikhlas menerima," tutup dia.

Baca Juga: Sempat Trauma, Perawat Korban Penganiayaan Ingin Setop Bekerja

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya