Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila

Terdakwa diperintahkan jalani perawatan di RSJ

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang dijatuhi putusan hukuman 13 tahun penjara batal menjalani hukuman. Terdakwa berinisial JU tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Palembang dikabulkan.

Merespons putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Mohammad Radyan mengungkap, pihaknya akan kasasi. "Ajukan kasasi dalam waktu dekat," ungkap Mohammad Radyan, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Seorang Polisi Bengkulu Positif Narkotika Ditangkap di Sumsel

1. Terdakwa tak bisa menjalani hukuman pidana karena dinilai alami gangguan jiwa

Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena GilaIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Amar putusan terdakwa JU dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada Rabu (4/1/2023) dengan nomor putusan 244/PUD/2022. Dalam amar putusan itu, Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menyatakan terdakwa tak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa JU. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa," jelas dia.

2. Hakim PT perintahkan terdakwa jalani hukum di rumah sakit jiwa

Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena GilaFoto hanya ilustrasi. (picswe.com)

Terdakwa JU yang dipidana atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram lolos dari hukum pidana. Terdakwa yang saat ditangkap 17 Maret 2022 tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kejaksaan.

JU ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan, bersama dua rekannya berinisial AW dan NW. "Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa," ungkap dia.

3. Dua rekan terdakwa JU pun dipidana bui

Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena GilaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua rekan terdakwa AW dan NK divonis 12 tahun penjara, sedangkan JU 13 tahun penjara.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM di Sumsel Rugikan Bank Sumsel Babel Rp173 Juta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya