ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara 

Pegawai Puskesmas ini jual 21,23 gram dan 16 butir ekstasi

Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Winni Agustian (42) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).

ASN yang berdinas di Puskemas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu dituntut atas kasus penjualan narkotika pada 7 Desember 2022 silam, dengan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi.

"Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, Rabu (28/3/2023).

Baca Juga: Ibu dan Anak Selundupkan Sabu ke Lapas Martapura Lewat Baju

1. Terdakwa menyalahi aturan UU

ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa menyalahi aturan UU dan dikenanakan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diketahui menjadi perantara dalam menjual narkotika milik orang lain, dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara 10 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," beber dia.

Baca Juga: Berani Jujur Pakai Sabu, Kepala BNN Hadiahi Mahasiswa Unsri Sepeda

2. Sidang ditunda satu pekan

ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda selama sepekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Sidang ditunda selama satu pekan agar terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan agenda sidang pembacaan pledoi," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pitriadi.

3. Terdakwa berkomplot menjual sabu

ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Wenni ditangkap oleh aparat kepolisian di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, OKI. Dari kesaksian tersangka, ekstasi dan sabu milik pelaku Winni didapat dari seseorang berinisial J dan L. Ia diupah Rp500.000 untuk setiap barang yang laku terjual.

Polisi yang bertugas di lapangan melakukan penyamaran. Mereka melakukan teknik under cover by dengan memesan narkoba kepada tersangka Winni di rumahnya.

Baca Juga: Sumsel 3 Besar Daerah Bertransaksi Narkotika di Pulau Sumatra

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya