Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratu Dewa Minta ASN Tetap Layani Publik saat WFA Libur Natal

Ratu Dewa
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)
Intinya sih...
  • Ratu Dewa meminta ASN tetap layani publik saat libur Natal dengan WFA
  • Pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan normal
  • ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota tetap memberikan pelayanan publik terbaik, meski kebijakan Work From Anywhere (WFA) berjalan sepanjang momen libur Natal.

"Untuk jam kerja itu WFA. Artinya saat libur (25/12/2025) terus Senin (29/12/2025) sampai Rabu (31/12/2/25) WFA. Tetapi saya minta tetap pelayanan publik jangan sampai ada keluhan dari masyarakat," ujarnya.

1. Dinas kebakaran, PDAM dan rumah sakit harus optimal melayani masyarakat

Ratu Dewa
Ratu Dewa

Dewa menyampaikan, meski ASN menjalankan WFA mulai 29 Desember, namun pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan normal.

"Terutama di sektor yang tetap beroperasi, khususnya PDAM, dinas pemadam kebakaran, dan rumah sakit," kata dia.

2. Minta pelayan publik siaga melayani publik

Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

Sektor yang menyentuh layanan masyarakat secara langsung lanjut Dewa harus tetap memberikan jasa dan meladeni publik secara siaga. Apalagi dalam kerja tersebut telah diterapkan sistem kerja bergantian.

"Pelayanan publik harus tetap siaga. Mereka tetap bekerja dengan shift, termasuk pengisian dokter jaga, dan sebagainya," kata Dewa.

3. Dewa larang ASN pakai mobil dinas saat libur Nataru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa melantik ribuan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Palembang Ratu Dewa melantik ribuan PPPK Paruh Waktu (Dok. Kominfo Palembang untuk IDN Times)

Sementara terkait penggunaan kendaraan dinas jelas Dewa, ia dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi sesuai edaran Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dari awal sudah mengimbau, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk dimanfaatkan hal-hal seperti mudik dan lain sebagainya. Tetap mereka (ASN) menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

UMK Palembang 2026 dan Daftar Upah Sektoral, Ini Daftarnya!

25 Des 2025, 14:07 WIBNews