Asik Ngemall dan Tak Balik Ke Kantor,  ASN di Palembang Diciduk Pol PP

Ada yang kabur naik ojek dan kucing-kucingan dengan Pol PP

Palembang, IDN Times - Pengunjung Mall Palembang Square (PS) mendadak bingung, banyaknya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumsel yang lalu lalang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Senin (9/12) siang.

Usut punya usut, ternyata Pol PP tersebut lagi melakukan razia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar saat jam kerja. Benar saja, Pol PP mendapati ASN khususnya wanita lagi asik ngemol di kawasan PS.

"Kami bersama Inspektorat mengadakan penertiban ASN yang berada di luar tempat kerja mereka, di tempat keramaian lainnya. Sengaja atau tidak, mereka sudah melanggar disiplin pegawai," jelas Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Senin (9/12).

1. Pol PP tindak ASN bolos sesuai dengan SK Pergub No 226 tahun 2017

Asik Ngemall dan Tak Balik Ke Kantor,  ASN di Palembang Diciduk Pol PPASN yang berkeliaran di Mall di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris mengungkapkan, razia tersebut untuk menindak para ASN nakal dan sengaja bolos bekerja dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 226 tahun 2017 tentang Petugas Tindak Internal (PTI) dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Dari tiga mall yang kita razia, ada 32 ASN di Palembang Square, 10 ASN di Palembang Icon dan 23 ASN di Ramayana. Kita harap ini bisa memberi efek jera, karena mereka secara sengaja saat jam kerja menggunakan baju tugas membolos," ungkap dia.

2. Seperti sebelumnya, ASN yang terjaring Pol PP di Mall menyebutkan beragam alasan

Asik Ngemall dan Tak Balik Ke Kantor,  ASN di Palembang Diciduk Pol PPPara ASN di data identitasnya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari 65 ASN yang yang kedapatan meninggalkan pekerjaan itu, terang Aris, sebagian adalah pegawai yang bekerja di instansi daerah di wilayah Sumsel. Dari pengakuan ASN tersebut, sambung Aris, mereka sibuk belanja untuk keperluan akhir tahun.

"Ada ASN yang hingga kucing-kucingan dengan petugas kami, itu saat kita temui di Palembang Square. Mereka berlari menghindari pendataan pihak Pol PP, ada juga ASN muda yang kena jaring," kata Aris. 

Alasan dari ASN yang terciduk ini pun beragam, mulai dari selesai makan, mengajak anak ke mall, hingga membeli baju ganti untuk menghindari razia. Ada juga, saat petugas baru datang ke salah satu mall, berbarengan dengan ASN yang akan menuju ke mall tersebut. Melihat banyak petugas Pol PP, ASN itu balik kanan dan langsung naik ojek meninggalkan mall.

"Jam 2 siang ini sangat riskan, mereka masih saja ada di sini (mall). Ada yang belanja, ada yang membawa anak dan memakai sendal jepit. Mereka yang terjaring ini dari dinas pendidikan, kesehatan, perdagangan, ada biro umum dan instansi lain. Kalau untuk ASN daerah, mereka tetap kita data meski bukan wilayah hukum kita, untuk dilaporkan ke atasan masing-masing," jelas dia.

3. Dari 65 ASN yang terciduk, ada 28 guru ikut terjaring

Asik Ngemall dan Tak Balik Ke Kantor,  ASN di Palembang Diciduk Pol PPPNS Pemkot Kota Palembang, enggan didata dan berlari saat akan didata (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris melanjutkan, dari keseluruhan ASN yang ditangkap, ada 28 orang guru yang membolos saat jam mengajar. Mereka juga akan di data untuk di proses ke instansi masing-masing.

"Kepada BKD secara umum akan kita umumkan. Data akan kita rekap akan kita salurkan ke dinas instansi masing-masing agar atasan memberikan peringatan," ujar dia.

"Saya kebetulan saja di mall. Tadi mau ambil gaji saja, sekalian belanja sedikit. Memang sudah lewat waktunya, ke depan saya gak akan mengulangi," tandas ASN yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Sat Pol PP Terapkan SOP Pengamanan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

4. Semua ASN yang diciduk Pol PP Sumsel hanya diberi teguran ringan

Asik Ngemall dan Tak Balik Ke Kantor,  ASN di Palembang Diciduk Pol PPPara ASN yang kedapatan keluar di jam kerja diamankan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menegaskan, sebelum ASN yang diciduk ini diberi sanksi berat, mereka akan diberi teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat. Berhubung dalam razia ini yang terdata banyak baru sekali, jadi masih bersifat teguran ringan.

"Tapi, kalau sudah berat baru akan di tindak dengan penundaan gaji ataupun penundaan pangkat," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya