Alim Ulama Palembang Ingatkan Lina Mukherjee Soal Hukum Allah

Mengucapkan bismillah saat makan makanan haram tidak pantas

Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus terdakwa Lina Mukherjee. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alim ulama serta masyarakat sebagai saksi fakta, yakni KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.

Khobir menuturkan, konten yang diunggah Lina Mukherjee sudah melukai umat Islam. Meskipun pembuat konten tersebut juga beragama Islam. Menurutnya, memadukan bacaan bismillah dengan makanan yang diharamkan Allah adalah hal yang tidak pantas.

"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam," ungkap Khobir, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Syaiful Jamil Jenguk Lina Mukherjee Sambil Bawa Ayam Goreng

1. Lina diingatkan soal hukum Allah

Alim Ulama Palembang Ingatkan Lina Mukherjee Soal Hukum AllahTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khobir pun menerangkan, jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya. Sebagai sesama muslim, Khobir menilai wajib hukumnya untuk saling mengingatkan.

"Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi," jelas dia.

Baca Juga: Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi

2. Saksi warga kesal menonton konten Lina

Alim Ulama Palembang Ingatkan Lina Mukherjee Soal Hukum AllahTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi Martinawati mengatakan, dirinya sebagai masyarakat yang bergama Islam telah tersinggung dengan perkataan Lina. Menurutnya, Lina tidak mungkin hanya keceplosan melainkan konten tersebut sengaja diproduksi.

"Sebelumnya saya tidak tahu soal video terdakwa, tapi anak saya melihatkan video tersebut dan sangat kesal sebagai umat Islam. Terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata bismillah," tutup dia.

3. Lina bungkam setelah sidang

Alim Ulama Palembang Ingatkan Lina Mukherjee Soal Hukum AllahTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai persidangan, Lina Mukherjee tidak mengucapkan satu kata pun. Dirinya lebih memilih bungkam dari biasanya.

Dalam sidangnya, Lina dikenakan dakwaannya melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Ia dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Baca Juga: Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya