Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan Gas

Alex Noerdin menyebut pengawasan diserahkan ke Ishak Mekki

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, menyeret nama mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sidang kasus jual beli Gas Bumi yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel.

Alex yang hadir menggunakan batik warna cokelat tersebut menyebut jika dirinya hanya sebagai Badan Pengawas di BUMD Sumsel, yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Kewenangan itu sudah diserahkan Alex kepada Ishak Mekki untuk mengawasi seluruh BUMD, termasuk kebijakan yang akan diambil.

"Karena saya sebagai Gubernur banyak pekerjaan lain, sehingga pengawasan seluruh BUMD saya berikan ke Wakil Gubernur Sumsel," ungkapnya, Selasa (17/5/2022).

1. Gas dibeli untuk tunjang wilayah Sumsel yang belum dialiri listrik

Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan GasMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex yang ditetapkan sebagai tersangka penjualan gas bumi disebut telah merugikan negara sepanjang 2010-2019 sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika. Dalam sidang, dirinya dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung), Muhammad Zulkifli, terkait kasus kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Beberapa pertanyaan ditujukan kepada Alex mengenai perannya, termasuk isi perjanjian kerja sama yang dilakukan PT PDPDE dengan PT DKLN milik tersangka Muddai Madang.

"Gas itu dibeli di Jambi untuk keperluan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin," ujar dia.

Baca Juga: 2 Wakil Gubernur Era Alex Noerdin Sebut Tak Dilibatkan Soal Gas Negara

2. Semua saksi dianggap buang badan selamatkan diri

Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan GasMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex menilai, selama ini PT PLN selaku perusahaan penyalur listrik di Indonesia masih kesulitan memenuhi kebutuhan listrik di TAA. Kebutuhan listrik wilayah pesisir Sumsel tersebut masih menjadi persoalan hingga saat ini.

"Pada 13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua pada 21 Januari 2010," ujar dia.

Ketika itu, PDPDE menjalin kerja sama PT DKLN untuk memasok gas alam sebagai bahan untuk memenuhi kebutuhan listrik. Dalam kontrak perjanjian kerja sama, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir. Namun nyatanya menurut Alex seluruh saksi menutup semua hal itu di dalam persidangan.

"Saksi buang badan semua. Apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," ungkap Alex.

Baca Juga: Sebelum Tersangka Kasus Gas Negara, 4 Kasus Menyeret Nama Alex Noerdin

3. Kasus yang menjerat Alex Noerdin

Alex Noerdin Seret Wakilnya Ishak Mekki di Sidang Penjualan GasMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU mendakwa mantan Alex Noerdin dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Mantan Wagub Sumsel Maklum Alex Noerdin Terjerat Kasus Gas Negara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya