7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

Kejaksaan sita aset Edi Hermantk untuk berjaga-jaga

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menyita tujuh unit bangunan jenis rumah toko atau ruko, sebagai tindak lanjut pengamanan aset milik Eddy Hermanto, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Jadi hari ini tim penyidik melakukan penindakan penyitaan terhadap tujuh persil tanah dan bangunan milik tersangka Eddy Hermanto," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (16/4/2021).

1. Penyitaan untuk pemulihan kerugian negara

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati SumselRuko milik tersangka tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Edi Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, penyitaan aset milik Eddy sebagai pengamanan jika jika nanti ditemukan kerugian negara dalam kasus Masjid  Raya Sriwijaya. Dari tujuh unit ruko tersebut, satu berada di Jalan MP Mangkunegara, Jalan Kebon Sirih, dan jalan Residen Abdul Rozak. Sisanya berada di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

"Penyitaan ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara, apabila yang bersangkutan tidak membayar sejumlah kerugian negara," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Siap Buka-bukaan

2. Penyidik sita untuk berjaga-jaga

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati SumselRuko milik tersangka tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Edi Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, ketujuh ruko tersebut atas nama keluarga Eddy Hermanto. Pihak penyidik pidsus meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melacak harta tak bergerak milik Eddy.

Pihaknya belum bisa membeberkan berapa kerugian negara yang dihasilkan oleh kasus tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Kita belum mengetahui apakah pembelian ruko ada indikasi pencucian uang. Hanya saja kita sita untuk berjaga-jaga," ungkap dia.

3. Lima Ruko dalam keadaan disewakan

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati SumselRuko milik tersangka tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Edi Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari ketujuh ruko yang ada, empat ruko telah disewakan oleh tersangka Eddy Hermanto. Satu unit ruko yang berada di kawasan Kebon Sirih, disewakan menjadi tempat penjualan rokok elektrik. Sedangkan tiga ruko di kawasan Residen Abdul Rozak menjadi kantor perusahaan yang bergerak di bidang spare part kendaraan bermotor.

Lalu satu unit ruko di kawasan MP Mangkunegara, rencananya akan dijadikan tempat usaha laundry. Pihak Kejati hanya mendapati dua ruko yang kosong. Pihaknya mengaku tetap menyita dan masih memberi kelonggaran bagi usaha lantaran status yang berjalan adalah sewa.

"Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang kita sita. Termasuk tiga tersangka lain juga akan kita periksa asetnya," ujar dia.

4. Lurah Bukit Sangkal jadi saksi penyitaan

7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati SumselRuko milik tersangka tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Edi Hermanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu Lurah Bukit Sangkal, Yuli Meliani yang hadir sebagai saksi penyitaan, mengaku hadir diminta penyidik Kejati Sumsel. Dirinya juga menjelaskan jika ruko-ruko milik tersangka Eddy Hermanto dan sudah lama berdiri. Namun beberapa ruko memang telah diperbaiki oleh pemiliknya.

"Kita hadir sebagai pemilik wilayah, untuk pemilik (Eddy Hermanto) saya tidak kenal namun memang warga yang berdomisili di Bukit Sangkal," tutup dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya