3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 Miliar

Ketiga tersangka membuat laporan kegiatan fiktif

Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah Pilkada 2020. Ketiga tersangka merupakan staf di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OI. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan laporan fiktif dalam penggunaan dana hibah.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah," ungkap Kasi Penkum Kejari OI, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Giliran Bawaslu Sumsel Digeledah Penyidik Kejari Prabumulih

1. BPKP Sumsel temukan laporan fiktif

3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Radyan, dua tersangka yang ditahan merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu OI yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Lalu staf Operator Bidang Keuangan bernama Romi. Ketiganya memasukkan laporan kegiatan fiktif.

Sejak 2019 hingga 2020, Bawaslu OI mendapatkan dana hibah senilai Rp19,3 miliar dari Pemkab OI. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada sejumlah kerugian negara.

"Sejauh ini dari hasil penyelidikan jumlah kerugian negara akibat penggunaan dana hibah mencapai Rp7,4 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

2. Sebanyak 5.000 berkas diamankan oleh penyidik

3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Kejari OI masih mendalami kasus penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 5.000 dokumen yang disita BPKP Sumsel untuk kepentingan penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyita aset tersangka yang diduga didapat dari korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan," jelas dia.

3. Ketiga tersangka dikenakan UU Tipikor

3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 MiliarIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ketiga tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun," tutup dia.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Muratara Sebagai Tersangka Korupsi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya