2 Tersangka Hipnotis Ditangkap Saat Beraksi di Pasar 16 Ilir

Palembang, IDN Times - Dengan alasan kesulitan ekonomi saat pandemik, SN (47) bersama rekannya KC (35), melakukan hinoptis terhadap warga Palembang yang berbelanja di Pasar 16 Ilir. Berbekal ilmu tersebut, keduanya mencoba memengaruhi korbannya untuk membeli emas palsu seharga Rp7 juta.
Naas saat menjalankan aksinya, korban sadar dan mengundang keramaian hingga tim Pidum Polrestabes Palembang berhasil menangkap keduanya.
"Saya lagi butuh uang tapi sekarang lagi susah, makanya saya gunakan hipnotis untuk memengaruhi korban agar mau beli emas imitasi," ungkap tersangka SN saat ditangkap, Selasa (24/11/2020).
1. Salah satu tersangka residivis kasus hipnotis
SN merupakan residivis kasus pencurian dan hipnotis yang pernah dipenjara atas kasus sama. Dirinya nekat mengulangi perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi, meski tahu konsekuensi yang harus ditanggungnya.
"Saya menyesal melakukan hipnotis. Sudah dua kali saya lakukan sejak keluar penjara dengan yang kemarin," jelas dia.
Baca Juga: Dianiaya Pacar, Oknum Guru di Palembang Lapor Polisi
2. Korban dihipnotis di dalam angkot
Sementara rekannya KC bertemu dengan korban EH (33) yang saat itu hendak menuju ke Pasar 26 Ilir. Tersangka yang melihat peluang langsung menyarankan korban naik angkot ke arah Lemabang bersama dirinya.
Tersangka SN pun menyusul, masuk ke dalam angkot dengan pura-pura tidak saling kenal dengan temannya itu. Setibanya di dalam angkot, tersangka SN mengajak korban berbicara selama di perjalanan hingga yakin korban sudah terpengaruh.
"Entah kenapa saya ikut juga naik bersama mereka berdua ke atas angkot," jelas korban.
3. Korban disuruh membayar Rp7 juta
Untuk melancarkan aksi hipnotisnya, dua tersangka dan korban pun turun dari angkot. Tiba-tiba saja KC menawarkan emas imitasi itu kepada keduanya seharga Rp7 juta. Korban yang hanya memiliki uang cash Rp1 juta, lantas disarankan mengambil uang di mesin ATM.
Saat menuju ke ATM itulah korban tersadar. Sempat terjadi keributan yang membuat warga berdatangan. Tak berselang lama, polisi pun datang membekuk keduanya.
"Kemudian saya mencari ATM untuk menarik uang tunai lagi dan diikuti kedua pelaku. Saat di ATM itulah datang polisi menangkap mereka," ujar dia.
4. Tersangka diamankan di Polrestabes Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan dua tersangka yang hendak menghipnotis korban. Pihaknya lantas mengamankan barang bukti berupa tiga kalung emas imitasi beserta uang korban.
"Kedua tersangka bisa dikenakan pasal pidana penipuan pasal 378 KUHP Junto pasal 53 KUHP. Saat ini kami sedang memeriksa lebih lanjut terkait modus tersangka," tutup dia.